Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Serda Ucok? Dulu Viral Bunuh 4 Preman di Lapas Cebongan, Kabarnya Kini Setelah Bebas

Dikabarkan, Ucok bergabung kembali ke dalam satuan telik sandi atau intelijen di Grup 3/Sandhi Yudha yang bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.

Editor: Alpen Martinus
infomiliterdunia.blogspot.com
Kabar Serda Ucok, Kopassus yang Tembak Napi di Lapas Cebongan Divonis 11 Tahun. 

Pelakunya adalah kelompok yang sama. Hubungan Serda Ucok dan Sertu Sriyono sangat dekat karena sempat menempuh pendidikan di Batujajar, Bandung.

Hingga akhirnya jiwa korsa prajurit baret merah Kopassus itu bergolak dan rela dihukum untuk membalas dendam kematian rekannya tersebut.

Dengan mengumpulkan informasi dan dibantu beberapa rekannya, Serda Ucok menerobos masuk ke Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Prajurit Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro ini masuk penjara dengan membawa surat berkop Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Ucok Simbolon, para sipir tak mengetahui para penyerang itu adalah prajurit Kopassus. Sipir mengira ‘tamu’nya itu berasal dari kepolisian daerah.

“Maaf saja, waktu itu kan mereka tidak tahu saya dari Kopassus. Tahunya dari Polda,” kata Ucok di persidangan.

“Mereka (sipir) ternyata biasa jika malam menerima tahanan dibawa Polda,” sambungnya kala itu.

Saat hendak masuk, Ucok Simbolon Cs menunjukkan kertas berkop Kepolisian Daerah.

Menurut dia, kertas itu dipakai untuk berpura-pura sebagai polisi agar bisa menerobos penjagaan sipir. “Waduh itu kertas asal comot saja,” kata Ucok.

Ucok mengaku tak mengetahui kertas itu berisi apa atau berkas apa.

“Kan jam segitu mau masuk LP enggak mungkin kalau mau besuk,” kata dia.

“Makanya satu-satunya orang yang bisa masuk adalah instansi polisi (polda),”pungkasnya.

Serda Ucok masuk ke Lapas untuk mencari pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Serka Heru. Empat orang tewas preman diberondong peluru AK-47.

Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel.

Keempatnya bertanggung jawab atas kematian anggota Kopassus Serka Heru Santoso. Atas perbuatannya itu, Serda Ucok divonis 11 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved