Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Serda Ucok? Dulu Viral Bunuh 4 Preman di Lapas Cebongan, Kabarnya Kini Setelah Bebas

Dikabarkan, Ucok bergabung kembali ke dalam satuan telik sandi atau intelijen di Grup 3/Sandhi Yudha yang bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.

Editor: Alpen Martinus
infomiliterdunia.blogspot.com
Kabar Serda Ucok, Kopassus yang Tembak Napi di Lapas Cebongan Divonis 11 Tahun. 

Selain itu, Serda Ucok yang merupakan anggota Kopassus Group II Kandang Menjangan Kartasura harus dipecat dari kesatuan.

Meski bertanggung jawab atas perbuatannya, Serda Ucok sempat memohon untuk diberi kesempatan tetap berada di kesatuan.

Ucok pun menegaskan, akan tetap tinggal di Yogyakarta untuk memberantas preman.

"Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," kata Ucok dengan tegas setelah menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, pada Kamis 5 September 2013 silam.

Sikap ksatria Serda Ucok Simbolon ternyata mendapatkan dukungan masyarakat luas.

Ia disambut gegap gempita lantaran Ucok bersama 11 anggota Kopassus lainnya dianggap telah berjasa dalam memberantas preman.

Siapa Serda Ucok?

Serda Ucok dulunya merupakan anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus yang pernah terlibat penyerangan di lembaga pemasyarakatan kelas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Profilnya dalam putusan militer.

Nama lengkap : UCOK TIGOR SIMBOLON Pangkat / Nrp : Serda / 31960350790677 Jabatan : Bahub 3/1 Yon 22 Kesatuan : Grup-2 Kopassus Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 11 Juni 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Grup-2 Kopassus

Serda Ucok bebas karena sudah menjalani masa 2/3 tahanan terhitung sejak 2013.

Serda Ucok Tigor Simbolon tergabung ke dalam Anggota Kopassus Grup II Kandang Majenang Kartasura.

Atas kasus tersebut prajurit baret merah ini sempat divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan menggunakan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Serda Ucok diberi vonis 11 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yakni pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer," demikian putusan pengadilan militer.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved