Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Lahan Tambang Batu Bara dari Jokowi, 2 Sudah Menolak

Lahan yang diberikan adalah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Editor: Isvara Savitri
(SAVE SANGIHE ISLAND (SSI) via BBC Indonesia). via Kompas.com
Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun. Potret Salah satu foto terbaru dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pulau Sangihe. Foto udara diambil pada November 2023 

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.

Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang. (Istimewa via Bangkapos.com)

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis pasal 83A ayat 1 beleid.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Ormas Keagamaan Ini Bakal Dapat Jatah Lahan Tambang Batu Bara, Jika Ditolak akan Dilelang Negara.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved