Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Lahan Tambang Batu Bara dari Jokowi, 2 Sudah Menolak

Lahan yang diberikan adalah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Editor: Isvara Savitri
(SAVE SANGIHE ISLAND (SSI) via BBC Indonesia). via Kompas.com
Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun. Potret Salah satu foto terbaru dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pulau Sangihe. Foto udara diambil pada November 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden RI, Joko Widodo, akan memberikan lahan tambang ke sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Lahan yang diberikan adalah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Ada enam ormas keagamaan yang akan mendapat penawaran.

Kemudian, ada tujuh lahan yang akan ditawarkan.

Pemberian lahan tambang batu bara ke ormas tersebut bukan tanpa alasan.

Kebijakan tersebut dibuat untuk mendukung kegiatan mereka.

Adapun, enam ormas Keagamaan yang dimaksud sebagai berikut:

  • Nahdlatul Ulama (NU);
  • Muhammadiyah;
  • Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (Protestan);
  • Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik);
  • Hindu;
  • Buddha

Sementara, untuk enam lahan yang akan diberikan kepada ormas Kegamaan dari eks PKP2B sebagai berikut:

  • PT Kaltim Prima Coal (KPC);
  • PT Arutmin Indonesia;
  • PT Kendilo Coal Indonesia;
  • PT Kaltim Prima Coal;
  • PT Adaro Energy Tbk;
  • PT Multi Harapan Utama (MAU);
  • PT Kideco Jaya Agung

Lahan tambang batu bara tersebut adalah hasil penciutan yang telah dikembalikan lagi kepada negara dan belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan jatah lahan untuk ormas tergantung dari besarnya ukuran organisasi.

"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diselesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," jelas Arifin, Jumat (7/6/2024).

Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebutkan mendapatkan lahan tambang batu bara terbesar, dibandingkan dengan ormas Keagamaan lainnya.

Baca juga: Tim Jakarta Electric Tatap Final Four PLN Mobile Proliga, Tumbangkan Jakarta Livin Mandiri

Baca juga: Eks Man United Bahagia Marcus Rashford Tak Masuk Skuad Inggris Euro 2024, Tak Takut Lawan Kane Cs

Diketahui untuk saat ini, PBNU mendapatkan izin konsensi tambang batu bara bekas dari PT Kaltim Prima Coal atau KPC.

Izin untuk PBNU mengelola tambang itu pun akan diterbitkan.

Jika Ormas Menolak, Lahan Tambang akan Dilelang oleh Pemerintah

Arifin memastikan, sejumlah lahan tambang batu bara yang sudah disiapkan oleh pemerintah itu sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas.

Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah.

Selanjutnya, lahan tambang batu bara itu akan dilelang.

"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalau nggak mau diambil," papar Arifin.

Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun. Potret Salah satu foto terbaru dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pulau Sangihe. Foto udara diambil pada November 2023
Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun. Potret Salah satu foto terbaru dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pulau Sangihe. Foto udara diambil pada November 2023 ((SAVE SANGIHE ISLAND (SSI) via BBC Indonesia). via Kompas.com)

Dari informasi dihimpun, salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah, diusulkan untuk menolak tawaran pemerintan dalam mengelola tambang itu.

Usulan itu datang dari mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Namun, sampai saat ini, Muhammadiyah belum menentukan sikap mereka terkait pemberian IUP tersebut karena tak mau gegabah.

Jokowi Sebut Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang Punya Syarat Ketat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemberian IUP untuk ormas Keagamaan tersebut mempunyai persyaratan yang ketat.

Jadi, izin itu tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya perhitungan.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Sosok Suroto, Pria yang Temukan Vina dan Eky di Jembatan 8 Tahun Lalu, Kini Didatangi LPSK

Baca juga: Kunci Gitar Naff - Kau Masih Kekasihku - Chord G

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, izin tambang akan diberikan kepada koperasi atau badan usaha yang berada di bawah ormas.

Artinya, izin tambang itu diberikan bukan kepada ormasnya, melainkan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis.

Dengan demikian, ormas nantinya akan mampu mengelola usaha pertambangan tersebut.

"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.

Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang. (Istimewa via Bangkapos.com)

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis pasal 83A ayat 1 beleid.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Ormas Keagamaan Ini Bakal Dapat Jatah Lahan Tambang Batu Bara, Jika Ditolak akan Dilelang Negara.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved