Nasional
Daftar Daerah yang Masih Akan Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025
Programnya berragam, mulai dari penghapusan atau keringanan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.
TRIBUNMANADO.COM - Sejumlah daerah masih akan mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025.
Setidaknya ada 11 provinsi yang melakukannya.
Programnya berragam, mulai dari penghapusan atau keringanan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.
Salah satu tujuannya adalah mendorong masyarakat yang menunggak pajak segera membayar tanpa dibebani denda.
Apa Saja yang Diberi Keringanan?
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Ada juga penghapusan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua.
Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Tujuan Program Pemutihan:
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Contoh:
Jika kamu menunggak pajak motor selama 2 tahun dan ada denda Rp1 juta, maka dalam masa pemutihan, kamu hanya perlu bayar pokok pajaknya tanpa denda.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
STNK asli dan fotokopi
| Truk Bernopol Aceh Dirazia Bobby Nasution, Gubernur Aceh Beri Tanggapan |
|
|---|
| Fakta-Fakta Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Indonesia, Berawal dari Pertanyaan MBG |
|
|---|
| Kepala Sekolah di Jember Jatim Aniaya 3 Siswanya, Ternyata Bukan Pertama Kali |
|
|---|
| Warga Kota Salatiga Jateng Jadi Korban Pembobolan ATM, Uang Rp 750 Juta Lenyap |
|
|---|
| Penemuan Mayat 2 Petani di Singkawang Kalbar, Korban Sempat Dilaporkan Hilang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.