Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Daerah yang Masih Akan Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025

Programnya berragam, mulai dari penghapusan atau keringanan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado
PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi. Daftar daerah yang masih akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2025. 

TRIBUNMANADO.COM - Sejumlah daerah masih akan mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025.

Setidaknya ada 11 provinsi yang melakukannya.

Programnya berragam, mulai dari penghapusan atau keringanan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

Salah satu tujuannya adalah mendorong masyarakat yang menunggak pajak segera membayar tanpa dibebani denda.

Apa Saja yang Diberi Keringanan?

Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Ada juga penghapusan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua.

Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Tujuan Program Pemutihan:

Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Contoh:

Jika kamu menunggak pajak motor selama 2 tahun dan ada denda Rp1 juta, maka dalam masa pemutihan, kamu hanya perlu bayar pokok pajaknya tanpa denda.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:

STNK asli dan fotokopi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved