Nasional
Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Lahan Tambang Batu Bara dari Jokowi, 2 Sudah Menolak
Lahan yang diberikan adalah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Arifin memastikan, sejumlah lahan tambang batu bara yang sudah disiapkan oleh pemerintah itu sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas.
Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah.
Selanjutnya, lahan tambang batu bara itu akan dilelang.
"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalau nggak mau diambil," papar Arifin.
Dari informasi dihimpun, salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah, diusulkan untuk menolak tawaran pemerintan dalam mengelola tambang itu.
Usulan itu datang dari mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Namun, sampai saat ini, Muhammadiyah belum menentukan sikap mereka terkait pemberian IUP tersebut karena tak mau gegabah.
Jokowi Sebut Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang Punya Syarat Ketat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemberian IUP untuk ormas Keagamaan tersebut mempunyai persyaratan yang ketat.
Jadi, izin itu tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya perhitungan.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Sosok Suroto, Pria yang Temukan Vina dan Eky di Jembatan 8 Tahun Lalu, Kini Didatangi LPSK
Baca juga: Kunci Gitar Naff - Kau Masih Kekasihku - Chord G
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, izin tambang akan diberikan kepada koperasi atau badan usaha yang berada di bawah ormas.
Artinya, izin tambang itu diberikan bukan kepada ormasnya, melainkan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis.
Dengan demikian, ormas nantinya akan mampu mengelola usaha pertambangan tersebut.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi.
| Truk Bernopol Aceh Dirazia Bobby Nasution, Gubernur Aceh Beri Tanggapan |
|
|---|
| Fakta-Fakta Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Indonesia, Berawal dari Pertanyaan MBG |
|
|---|
| Daftar Daerah yang Masih Akan Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025 |
|
|---|
| Kepala Sekolah di Jember Jatim Aniaya 3 Siswanya, Ternyata Bukan Pertama Kali |
|
|---|
| Warga Kota Salatiga Jateng Jadi Korban Pembobolan ATM, Uang Rp 750 Juta Lenyap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Izin-Tambang-Dikelola-Ormas-Keagamaan-Berlaku-Hanya-5-Tahun.jpg)