Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Lahan Tambang Batu Bara dari Jokowi, 2 Sudah Menolak

Lahan yang diberikan adalah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Editor: Isvara Savitri
(SAVE SANGIHE ISLAND (SSI) via BBC Indonesia). via Kompas.com
Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun. Potret Salah satu foto terbaru dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pulau Sangihe. Foto udara diambil pada November 2023 

Arifin memastikan, sejumlah lahan tambang batu bara yang sudah disiapkan oleh pemerintah itu sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas.

Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah.

Selanjutnya, lahan tambang batu bara itu akan dilelang.

"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalau nggak mau diambil," papar Arifin.

Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun. Potret Salah satu foto terbaru dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pulau Sangihe. Foto udara diambil pada November 2023
Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun. Potret Salah satu foto terbaru dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pulau Sangihe. Foto udara diambil pada November 2023 ((SAVE SANGIHE ISLAND (SSI) via BBC Indonesia). via Kompas.com)

Dari informasi dihimpun, salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah, diusulkan untuk menolak tawaran pemerintan dalam mengelola tambang itu.

Usulan itu datang dari mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Namun, sampai saat ini, Muhammadiyah belum menentukan sikap mereka terkait pemberian IUP tersebut karena tak mau gegabah.

Jokowi Sebut Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang Punya Syarat Ketat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemberian IUP untuk ormas Keagamaan tersebut mempunyai persyaratan yang ketat.

Jadi, izin itu tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya perhitungan.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Sosok Suroto, Pria yang Temukan Vina dan Eky di Jembatan 8 Tahun Lalu, Kini Didatangi LPSK

Baca juga: Kunci Gitar Naff - Kau Masih Kekasihku - Chord G

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, izin tambang akan diberikan kepada koperasi atau badan usaha yang berada di bawah ormas.

Artinya, izin tambang itu diberikan bukan kepada ormasnya, melainkan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis.

Dengan demikian, ormas nantinya akan mampu mengelola usaha pertambangan tersebut.

"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved