Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Lahan Tambang Batu Bara dari Jokowi, 2 Sudah Menolak

Lahan yang diberikan adalah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Editor: Isvara Savitri
(SAVE SANGIHE ISLAND (SSI) via BBC Indonesia). via Kompas.com
Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun. Potret Salah satu foto terbaru dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pulau Sangihe. Foto udara diambil pada November 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden RI, Joko Widodo, akan memberikan lahan tambang ke sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Lahan yang diberikan adalah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Ada enam ormas keagamaan yang akan mendapat penawaran.

Kemudian, ada tujuh lahan yang akan ditawarkan.

Pemberian lahan tambang batu bara ke ormas tersebut bukan tanpa alasan.

Kebijakan tersebut dibuat untuk mendukung kegiatan mereka.

Adapun, enam ormas Keagamaan yang dimaksud sebagai berikut:

  • Nahdlatul Ulama (NU);
  • Muhammadiyah;
  • Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (Protestan);
  • Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik);
  • Hindu;
  • Buddha

Sementara, untuk enam lahan yang akan diberikan kepada ormas Kegamaan dari eks PKP2B sebagai berikut:

  • PT Kaltim Prima Coal (KPC);
  • PT Arutmin Indonesia;
  • PT Kendilo Coal Indonesia;
  • PT Kaltim Prima Coal;
  • PT Adaro Energy Tbk;
  • PT Multi Harapan Utama (MAU);
  • PT Kideco Jaya Agung

Lahan tambang batu bara tersebut adalah hasil penciutan yang telah dikembalikan lagi kepada negara dan belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan jatah lahan untuk ormas tergantung dari besarnya ukuran organisasi.

"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diselesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," jelas Arifin, Jumat (7/6/2024).

Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebutkan mendapatkan lahan tambang batu bara terbesar, dibandingkan dengan ormas Keagamaan lainnya.

Baca juga: Tim Jakarta Electric Tatap Final Four PLN Mobile Proliga, Tumbangkan Jakarta Livin Mandiri

Baca juga: Eks Man United Bahagia Marcus Rashford Tak Masuk Skuad Inggris Euro 2024, Tak Takut Lawan Kane Cs

Diketahui untuk saat ini, PBNU mendapatkan izin konsensi tambang batu bara bekas dari PT Kaltim Prima Coal atau KPC.

Izin untuk PBNU mengelola tambang itu pun akan diterbitkan.

Jika Ormas Menolak, Lahan Tambang akan Dilelang oleh Pemerintah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved