Tabungan Perumahan Rakyat
Pekerja Swasta Diwajibkan Ikut Tapera, Begini Cara Cek Kepesertaan dan Saldo Tapera
Pendaftaran sebagai peserta Tapera sendiri harus dilakukan paling lama tujuh tahun sejak berlakunya PP tersebut atau maksimal pada 2027.
Pemerintah menetapkan besaran setoran adalah 3 persen yang disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Khusus pekerja swasta, setoran Tapera sejumlah 3 persen terdiri dari 2,5 persen dari gaji, serta 0,5 persen dari pemberi kerja.
Bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pasal 55 ayat (3) huruf b PP menyebutkan, jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja.
Apabila hingga berakhirnya jangka waktu tersebut pekerja mandiri tidak membayar iuran, akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja.
Sementara, sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja ditanggung oleh tempat peserta bekerja.
Merujuk Pasal 56 ayat (1), sanksi untuk pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Tapera, meliputi peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, serta pencabutan izin usaha.
Cara mengecek saldo Tapera
Selain mengecek keikutsertaan, peserta Tapera dapat mengintip perolehan saldo setoran dengan mengunjungi situs Sitara Tapera.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
- Buat akun dengan memasukkan NIK dan alamat email yang masih aktif
- Masukkan kode OTP
- Jika telah berhasil membuat akun, klik menu "Informasi'
- Halaman situs akan menampilkan jumlah saldo milik peserta Tapera yang berasal dari potongan gaji bulanan.
Sayangnya, saldo Tapera yang tercantum tidak bisa diambil atau dicairkan sebelum status kepesertaan berakhir.
Berdasarkan Pasal 23 PP, berakhirnya kepesertaan Tapera disebabkan pekerja pensiun, pekerja mandiri mencapai usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria selama lima tahun berturut-turut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.