Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Emas Antam

Sosok 6 Mantan General Manager yang Jadi Tersangka Kasus 109 Ton Emas Antam, Dimulai Sejak 2010

Terkait kasus 109 ton emas yang sedang diusut Kejagung, dia menjelaskan, para oknum eks karyawan Antam secara tidak resmi menggunakan merek LM Antam.

Tribunnews.com
Ilustrasi emas. Sosok 6 Mantan General Manager yang Jadi Tersangka Kasus 109 Ton Emas Antam, Dimulai Sejak 2010 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, keenam tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Keenamnya melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.

Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja. Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau PT Antam.

Pada hari ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil empat orang saksi.

Para saksi dimaksud yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.

Yakni TK periode 2010–2011, HM periode 2011–2013, MA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status keempatnya sebagai tersangka.

"Penyidik telah memeriksa empat saksi yang selanjutnya berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Keempat orang itu langsung dilakukan penahanan. Untuk HM, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara TK di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kejagung turut menetapkan dua mantan GM UBPP LM Antam lainnya, yakni periode 2013–2017, GM dan periode 2017–2019, AH sebagai tersangka.

Namun, kata Kuntadi, dua orang itu sedang ditahan terkait kasus lain, sehingga tidak dilakukan pemanggilan ke Kejagung.

"Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan pada saat ini, saudara GM sedang menjalani pidana penjara perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain," jelas Kuntadi.

Keenam tersangka tersebut merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved