Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Emas Antam

Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Logam Mulia PT Antam, Begini Modusnya

Crazy rich yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup ini sekarang menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
Terungkap Modus 6 GM PT Antam Korupsi Emas 109 Ton, 12 Tahun Gunakan Logo Antam di Emas Swasta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam kini terus berlanjut proses hukum,nya.

Kejaksaan agung kini sudah menetapkan satu orang tersangka.

Namanya Budi Said, ia adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Baca juga: Daftar Nama Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas, 6 Mantan Manajer di PT Antam


Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang kini berstatus tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.(X/Twitter)

Pria kelahiran Surabaya, 6 Mei 1964 ini memang dikenal sebagai pengusaha di Jawa Timur.

Adapun kerugian yang dialami negara mencapai Rp1,1 miliar.

Modus yang ia gunakan dalam kasus ini adalah membeli emas dengan harga di bawah.

Tentu bekerjasama dengan pimpinan Antam saat itu.

Saat ini, Budi Said tersandung kasus hukum.

Crazy rich yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup ini sekarang menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam sejak Januari 2024 kemarin.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, Budi dengan eks pegawai Antam dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018.

Budi membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.

Para pelaku lalu melakukan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam untuk menutupi kasusnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved