Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Emas Antam

6 Mantan General Manager PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung: Memalsukan Logo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam periode tahun 201

Tribunnews.com
6 Mantan General Manager PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung: Memalsukan Logo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Skandal ugal-ugalan dilakukan oleh sejumlah mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Mereka melakukan praktik korupsi yang diduga merugikan negara sejumlah ratusan triliun dengan cara memalsukan emas.

Kejaksaan Agung mengungkap, sebanyak 109 ton logam mulia dengan beragam ukuran dipalsukan.

Hal itu dilakukan oleh enam mantan pejabat PT Antam sejak tahun 2010 hingga 2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam periode tahun 2010-2021.

Baca juga: Sosok 6 Mantan General Manager yang Jadi Tersangka Kasus 109 Ton Emas Antam, Dimulai Sejak 2010

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan enam tersangka yang ditetapkan adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.

Kuntadi merincikan keenam tersangka itu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.

Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Empat tersangka pun langsung ditahan yakni tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahananan dalam perkara lain.

Kuntadi menjelaskan keenam tersangka yang merupakan mantan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya.

Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Keenamnya juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved