Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabungan Perumahan Rakyat

Segini Gaji Komite Tapera, Ada 3 Menteri di Dalam, Paling Tinggi Ketua

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera dinilai tidak cocok untuk memotong upah atau gaji dari pekerja, membebani di saat sulit. 

"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).

Iuran Tapera

Diketahui, saat ini Tapera tengah jadi sorotan imbas peraturan pemerintah soal pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), disebutkan bahwa kewajiban iuran Tapera bagi para pekerja. 

Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, hingga pekerja mandiri.

Dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Tanggapan BP Tapera

Komisioner Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved