Gaji PNS
Gaji 13 PNS Segera Cair, Ternyata Ada Kenaikan, Simak Besarannya
Ada beberapa di antaranya yang tidak akan mendapatkan gaji ke 13 karena alasan tertentu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran mereka akan segera menerima gaji ke 13.
Diperkirakan bulan depan gaji ke 13 tersebut akan disalurkan ke rekening setiap PNS.
Tentu besarannya sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Berikut Besaran dan Kelompok Penerimanya
Ternyata ada kenaikan gaji PNS termasuk tunjangan.
Sudah ada aturan yang mengatur tentang kenaikan gaji tersebut.
Namun ternyata tak semua PNS yang bisa menerima gaji 13.
Sebentar lagi jajaran PNS akan menerima gaji ke 13.
Tidak hanya PNS saja yang akan menerima gaji ke 13.
Pensiunan juga akan menerima gaji ke 13 sesuai golongannya masing-masing.
Namun perlu diketahui, bahwa tidak semua PNS menerima gaji ke 13 ini.
Ada beberapa di antaranya yang tidak akan mendapatkan gaji ke 13 karena alasan tertentu.
Seperti diketahui, gaji ke 13 PNS ini akan cair pada Senin, 3 Juni 2024.
Nantinya, gaji ke 13 ini akan masuk ke rekening masing-masing.
Lantas, siapa saja yang bakal tidak mendapatkan gaji ke 13 tersebut.
Kelompok yang tidak menerima gaji ke-13
Meski pencairan gaji ke-13 tinggal menghitung hari, beberapa kelompok aparatur negara, baik PNS dan TNI-Polri, tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 huruf a dan b PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut kelompok aparatur negara yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2024:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun. Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 jika:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Daftar gaji PNS 2024
Untuk diketahui, gaji PNS 2024 naik dibandingkan tahun 2023. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji TNI 2024
Kenaikan gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:
Gaji TNI 2024 Golongan I: Tamtama TNI
Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji TNI 2024 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji TNI 2024 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Gaji TNI 2024 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2024 Golongan II: Bintara TNI
Gaji TNI 2024 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji TNI 2024 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji TNI 2024 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Gaji TNI 2024 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2024 Golongan III: Perwira Pertama TNI
Gaji TNI 2024 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji TNI 2024 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji TNI 2024 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Gaji TNI 2024 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji TNI 2024 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Gaji Polisi 2024
Kenaikan gaji polisi diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut gaji polisi 2024 dari pangkat tamtama hingga jenderal polisi sesuai PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:
Gaji polisi 2024 Golongan I: Tamtama Polri
Gaji polisi 2024 Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji polisi 2024 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji polisi 2024 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi 2024 Golongan II: Bintara Polri
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji polisi 2024 Golongan III: Perwira Pertama Polri
Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji polisi 2024 Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji polisi 2024 Golongan IV: Perwira Menengah Polri
Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji polisi 2024 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji polisi 2024 pangkat Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
Gaji polisi 2024 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji polisi 2024 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Gaji polisi 2024 pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Gaji PPPK Guru & Teknis 2024
Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8 persen belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.
Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.
Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8?rlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8 persen :
Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Daftar Lengkap Gaji PNS 2025, Segini Besarannya dari Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Akan Dihapus Usai Prabowo Intruksi Efisiensikan Aggaran APBN 2025 |
![]() |
---|
Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Daftar Gaji Terbaru PNS 2024, Sesuai Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Segini Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Pada 2025, Akan Diumumkan Presiden Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.