Gaji 13 PNS
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Berikut Besaran dan Kelompok Penerimanya
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan pada Senin (3/6/2024).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi anda para ASN, pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) mulai pekan depan.
Tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan pada Senin (3/6/2024).
Baca juga: Daftar Pasar di Manado Sulawesi Utara, di Bunaken Ada yang Tidak Terurus, Anggaran Miliaran Rupiah
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis dan akan disalurkan Taspen dengan cara ditransfer ke rekening penerima.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Yoka, dikutip dari laman resmi Taspen.
Proses pencairan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13, siapa penerima gaji ke-13, dan siapa yang tidak mendapatkannya?
Komponen gaji ke-13 yang cair Juni 2024
Nominal gaji ke-13 yang akan diterima ASN pada 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali potongan untuk pajak penghasilan.
Komponen gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Dilansir dari Kompas.com (19/5/2024), komponen gaji ke-13 tersebut terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Khusus bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian gaji ke-13
Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024), berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
Gaji 13 PNS dan Pensiunan Sudah Mulai Cair, Rp20,7 Triliun untuk 1,76 Juta Pegawai |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Segini Besaran Diterima Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja |
![]() |
---|
Gaji ke-13 untuk Guru PNS dan PPPK Cair Awal Juni 2025, Segini Besaran Terbarunya |
![]() |
---|
Ini Daftar Aparatur Negara yang Tidak Akan Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tak Semua Dapat! Ini Daftar Aparatur Negara yang Tidak Akan Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.