Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Caleg Gerindra Sulut

Ketua Projo Sulut Minta Kasus Politik Uang 2 Caleg Gerindra Ditangani Transparan: Jangan Ditutupi

Menurut Ketua Projo Sulut jika seorang caleg diproses lantaran kasus politik uang, maka dia bisa melakukan hal yang sama untuk bebas dari hukuman.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Ketua Projo Sulawesi Utara Vebry Tri Haryadi saat berbicara kepada awak media terkait kasus politik uang yang menyeret dua caleg terpilih dari Partai Gerindra, Jumat (24/5/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Projo Sulawesi Utara Vebry Tri Haryadi meminta penanganan kasus politik uang dua caleg Gerindra di Sulawesi Utara dilakukan secara transparan.

"Ayo buka ke publik dan buka ke wartawan, supaya benar-benar penanganan perkara tindak pidana pemilu jelas, jangan main ditutupi," ujarnya Jumat (24/5/2024)

Menurut Vebry, jika seorang caleg berani main politik uang yang sangat banyak saat pemilu, maka saat dia diproses tindak pidana diduga dia bisa melakukan hal yang sama.

"Oknum caleg itu berusaha agar proses perkara ini tidak sampai di pengadilan atau dihentikan, maka diperlukan aparat Gakkumdu yang mempunyai integritas, ayo kita bersihkan semuanya," jelasnya

Lanjut Vebry, dalam proses tindak pidana pemilu diperlukan aparat yang tegas dan mau menindak terhadap kejahatan pemilu.

"Saya ingatkan lagi membayar suara rakyat adalah kejahatan yang luar biasa. Jadi kami datang di Polresta Manado menyatakan. ini harus dilimpahkan segera di Pengadilan.

Kalau dihentikan, kami juga akan merangkul ormas dan LSM lainya untuk memantau kasus ini," jelasnya

Kedua caleg yang terseret dalam kasus ini diketahui adalah Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado.

Namun, pada kasus ini tidak hanya 2 caleg yang ditetapkan tersangka, ada satu orang lagi berinsial CL.

"Jadi ada 3 tersangka, pertama itu IWL, kedua CL dan ketiga sama juga CL dengan dugaan melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu junto pasal 56," ujar Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri pada Jumat (24/5/2024)

Menurutnya, berkas tersebut baru-baru ini dilimpahkan ke Kejari Manado terkait tindak pidana pemilu,

"Jadi ini dua berkas perkara dengan tiga orang tersangka, yang ada di dalamnya," jelasnya

Lanjut Piri, terkait dengan pra penuntutan pihak Kejari diberi waktu 7 hari untuk menyatakan apakah berkas perkara layak secara formil dan material untuk disidangkan.

"Nanti, mungkin hari Selasa kami akan menentukan sikap apakah ini layak kita sidangkan atau seperti apa," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved