Caleg Gerindra Sulut
BREAKING NEWS : 2 Caleg Bersaudara dari Partai Gerindra Sulut Ditetapkan Tersangka Politik Uang
Dua caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara akhirnya ditetapkan tersangka kasus politik uang.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara akhirnya ditetapkan tersangka kasus politik uang.
Kedua caleg tersebut diketahui adalah Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado.
Namun, pada kasus ini tidak hanya 2 caleg yang ditetapkan tersangka, ada satu orang lagi berinsial CL.
"Jadi ada 3 tersangka, pertama itu IWL, kedua CL dan ketiga sama juga CL dengan dugaan melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu junto pasal 56," ujar Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri pada Jumat (24/5/2024)
Menurutnya, berkas tersebut baru-baru ini dilimpahkan ke Kejari Manado terkait tindak pidana pemilu,
"Jadi ini dua berkas perkara dengan tiga orang tersangka, yang ada di dalamnya," jelasnya
Lanjut Piri, terkait dengan pra penuntutan pihak Kejari diberi waktu 7 hari untuk menyatakan apakah berkas perkara layak secara formil dan material untuk disidangkan.
"Nanti, mungkin hari Selasa kami akan menentukan sikap apakah ini layak kita sidangkan atau seperti apa," jelasnya.
DPD Projo Sulut Bawa Surat di Polresta Manado, Kawal Kasus Politik Uang Caleg Gerindra
DPD Projo Sulawesi Utara mendatangi Kantor Polresta Manado, Jumat (24/5/2024)
Kedatangan mereka untuk membawa surat pernyataan untuk pengawasan kasus politik uang yang melibatkan dua caleg terpilih Gerindra dr Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado.
DPD Projo Sulut menyerahkan surat tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.
Usai menyerahkan surat tersebut, Ketua Projo Sulut Vebry Tri Haryadi langsung memberikan keterangannya kepada awak media.
Vebry menjelaskan Ormas PROJO DPD Sulawesi sangat mendukung dengan proses hukum Pidana Pemilu Money Politic yang lagi ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Gakkumdu," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.