Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Caleg Gerindra Sulut

Dugaan Persaingan Internal di Balik Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Sulawesi Utara

Christovel sang kakak caleg terpilih untuk DPR RI Dapil Sulawesi Utara. Sedangkan adiknya Indra caleg terpilih untuk DPRD Kota Manado.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Penasehat Hukum Liempepas bersaudara, Supriyadi Pangellu SH MH. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Aroma persaingan antar caleg internal Gerindra tercium di balik kasus dugaan politik uang dua caleg terpilih Sulawesi Utara.

Dua caleg tersebut, kakak beradik Christovel Liempepas dan Indra Liempepas.

Christovel sang kakak caleg terpilih untuk DPR RI Dapil Sulawesi Utara.

Sedangkan adiknya Indra caleg terpilih untuk DPRD Kota Manado dari Dapil Tuminting Bunaken.

Penasehat Hukum Liempepas bersaudara, Supriyadi Pangellu mengungkapkan, pihaknya mencium aroma persaingan politik antar sesama kader Gerindra.

"Lepas dari proses hukum ini, secara kasat mata bisa kita lihat aroma politik sangat kuat. Ada persaingan internal (partai)," ujar Supriyadi, Jumat (24/5/2024).

Dia berharap proses hukum berjalan dan kliennya bisa mendapatkan keadilan.

Ia menyesalkan, kliennya yang telah mendapatkan kepercayaan masyarakat dipersoalkan legitimasinya.

"Hak konstitusional warga Sulut, pemilih di Tuminting Bunaken dipercayakan kepada klien kami," kata Pangellu.

Tersangka

Diketahui, Christofel Liempepas dan Indra Liempepas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Jumat 24 Mei 2024.

Keduanya tidak sendiri, ada satu orang lagi berinsial CL.

"Jadi ada 3 tersangka, pertama itu IWL, kedua CL dan ketiga sama juga CL dengan dugaan melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu junto pasal 56," ujar Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri pada Jumat (24/5/2024)

Menurutnya, berkas tersebut baru-baru ini dilimpahkan ke Kejari Manado terkait tindak pidana pemilu,

"Jadi ini dua berkas perkara dengan tiga orang tersangka, yang ada di dalamnya," jelasnya

Lanjut Piri, terkait dengan pra penuntutan pihak Kejari diberi waktu 7 hari untuk menyatakan apakah berkas perkara layak secara formil dan material untuk disidangkan.

"Nanti, mungkin hari Selasa kami akan menentukan sikap apakah ini layak kita sidangkan atau seperti apa," jelasnya. (Ren/ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved