Pileg 2024
Sidang Lanjutan PHPU di MK, KPU Sebut Permohonan Harley Mangindaan Obscuur Libel
Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Termohon telah melakukan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dan tepat serta hati-hati, dihadiri oleh Bawaslu dari tingkat TPS sampai pusat, dan dihadiri pula oleh saksi-saksi dari Partai Politik, termasuk saksi dari Partai Demokrat.
Dalam persidangan, Termohon menyampaikan petitum yaitu mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya; menyatakan Mahkamah Konstitusi Tidak berwenang memeriksa perkara a quo; menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel); menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum(legal standing) dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Kemudian Termohon juga memohon Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara a quo, dan menetapkan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang benar menurut Termohon yaitu Royke Reynald Anter sebanyak 18.998 dan Herley Alfredo Benfica Mangindaan sebanyak 18.952 suara.
Tanggapan Pihak Terkait
Yudha Ramon sebagai kuasa hukum Royke Reynald Anter(Pihak Terkait) menyatakan, Pemohon mempermasalahkan terjadinya penambahan perolehan suara Pihak Terkait dan pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan yang berada dalam dapil 1 untuk pengisian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat.
Namun berdasarkan fakta hukum, Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan secara berjenjang mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan se-Kota Manado, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Republik Indonesia di Tingkat Nasional yang tercatat dalam formulir C.
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU dan D.
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU baik di PPK, KPU Kota Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara, maupun di KPU Republik Indonesia khusus penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua tingkatan terkait dengan dugaan yang didalilkan Pemohon dalam Permohonannya.
“Dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak benar dan tidak memiliki dasar dan landasan hukum,” kata Yudha Ramon.
Selanjutnya Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon mengenai penambahan perolehan suara Pihak Terkait sebanyak 1 (satu) suara di TPS 3 Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado yang dituduhkan Pemohon kepada Termohon dan merugikan Pihak Terkait.
Dalil tersebut adalah tidak berdasar, tidak sesuai fakta, dan tidak disertai alasan-alasan yang jelas.
Pemohon juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan waktu terjadinya penambahan secara tidak sah tersebut, di mana dilakukan, oleh siapa serta bagaimana bentuk penambahan perolehan suara Pihak Terkait sebanyak 1 (satu) suara di TPS 3 Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua yang dituduhkan tersebut.
Terjadinya penambahan 1 (satu) suara terhadap perolehan suara Pihak Terkait di TPS 3 Kelurahan Dendengan Dalam bukanlah proses yang tidak sah, tapi sebagai konsekuensi dari pembetulan yang dilakukan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Paal Dua tanggal 25 Februari 2024.
Pembetulan tersebut didasarkan kepada penghitungan suara ulang dan dibuatkan Catatan Kejadian Khusus di Tingkat Rapat Pleno Kecamatan yang dituangkan dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU.
Tanggapan Bawaslu
Bawaslu Kota Manado dalam keterangannya menyetakan telah menerima laporan dengan Nomor 006/LP/PL/Kota/25.01/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil, materil dan diregistrasi dengan Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.kota/25.01/III/2024.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan sidang pelanggaran administrasi, dengan putusan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Putusan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/25.01/III/2024, tanggal 4 April 2024.
Heboh Lebih dari 50 Persen Anggota DPRD Gadaikan SK di Bank, Ada yang Rp 200 Juta hingga Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Daftar Harta 23 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR: Komedian Jadi Paling Kaya, Verrell Belum Lapor |
![]() |
---|
Daftar Nama Anggota DPRD Sulawesi Utara Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Sosok Muh Rizqi Iskandar, Mahasiswa yang Jadi Anggota DPRD Jateng Termuda, Punya Harta Rp 815 Juta |
![]() |
---|
Sosok Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Anggota DPRD Jabar Terpilih Tapi Mundur, Diganti Adik Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.