Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Sidang Lanjutan PHPU di MK, KPU Sebut Permohonan Harley Mangindaan Obscuur Libel

Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
kompas.com
Sidang Lanjutan PHPU di MK, KPU Sebut Permohonan Harley Mangindaan Obscuur Libel 

Termohon telah melakukan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dan tepat serta hati-hati, dihadiri oleh Bawaslu dari tingkat TPS sampai pusat, dan dihadiri pula oleh saksi-saksi dari Partai Politik, termasuk saksi dari Partai Demokrat.

Dalam persidangan, Termohon menyampaikan petitum yaitu mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya; menyatakan Mahkamah Konstitusi Tidak berwenang memeriksa perkara a quo; menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel); menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum(legal standing) dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kemudian Termohon juga memohon Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara a quo, dan menetapkan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang benar menurut Termohon yaitu Royke Reynald Anter sebanyak 18.998 dan Herley Alfredo Benfica Mangindaan  sebanyak 18.952 suara.

Tanggapan Pihak Terkait

Yudha Ramon sebagai kuasa hukum Royke Reynald Anter(Pihak Terkait) menyatakan, Pemohon mempermasalahkan terjadinya penambahan perolehan suara Pihak Terkait dan pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan yang berada dalam dapil 1 untuk pengisian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat.

Namun berdasarkan fakta hukum, Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan secara berjenjang mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan se-Kota Manado, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Republik Indonesia di Tingkat Nasional yang tercatat dalam formulir C.

Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU dan D.

Kejadian Khusus dan/atau  Keberatan  Saksi  KPU  baik  di  PPK,  KPU  Kota Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara, maupun di KPU Republik Indonesia khusus penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua tingkatan terkait dengan dugaan yang didalilkan Pemohon dalam Permohonannya.

“Dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak benar dan tidak memiliki dasar dan landasan hukum,” kata Yudha Ramon.

Selanjutnya Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon mengenai penambahan perolehan suara Pihak Terkait sebanyak 1 (satu) suara di TPS 3 Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado yang dituduhkan Pemohon kepada Termohon dan merugikan Pihak Terkait.

Dalil tersebut adalah tidak berdasar, tidak sesuai fakta, dan tidak disertai alasan-alasan yang jelas.

Pemohon juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan waktu terjadinya penambahan secara tidak sah tersebut, di mana dilakukan, oleh siapa serta bagaimana bentuk penambahan perolehan suara Pihak Terkait sebanyak 1 (satu) suara di TPS 3 Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua yang dituduhkan tersebut.

Terjadinya penambahan 1 (satu) suara terhadap perolehan suara Pihak Terkait di TPS 3 Kelurahan Dendengan Dalam bukanlah proses yang tidak sah, tapi sebagai konsekuensi dari pembetulan yang dilakukan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Paal Dua tanggal 25 Februari 2024.

Pembetulan tersebut didasarkan kepada penghitungan suara ulang dan dibuatkan Catatan Kejadian Khusus di Tingkat Rapat Pleno Kecamatan yang dituangkan dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU.

Tanggapan Bawaslu

Bawaslu Kota Manado dalam keterangannya menyetakan telah menerima laporan dengan Nomor 006/LP/PL/Kota/25.01/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil, materil dan diregistrasi dengan Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.kota/25.01/III/2024.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan sidang pelanggaran administrasi, dengan putusan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Putusan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/25.01/III/2024, tanggal 4 April 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved