Pileg 2024
Sidang Lanjutan PHPU di MK, KPU Sebut Permohonan Harley Mangindaan Obscuur Libel
Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - MK Gelar Sidang Lanjutan Tuntutan Penambahan dan Pengurangan Suara Caleg Demokrat Harley Mangindaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan oleh Harley Alfredo Benfica Mangindaan, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Demokrat.
Sidang Perkara Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Selasa (14/5/2024) oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Baca juga: BREAKING NEWS: Demokrat dan PKB Sulawesi Utara Dukung Melky Pangemanan Maju Pilkada Minut 2024
Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Jawaban KPU
KPU (Termohon) melalui kuasa hukumnya, La Radi Eno, dalam jawabannya mengatakan bahwa permohonan Pemohon bersifat tidak jelas atau obscuur libel.
Selanjutnya, Pemohon menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penambahan suara untuk Calon No. Urut 1 pada 15 TPS di Kota Manado sebanyak 58 suara dan melakukan pengurangan suara untuk Calon No. Urut 2 di TPS 15 TPS di Kota Manado sebanyak 11 suara.
Dalil tersebut dibantah oleh Termohon.
“Dalil Pemohon tersebut keliru karena tidak ada uraian terkait TPS 15 tersebut, baik rincian kelurahan dan kecamatan terjadinya dugaan kecurangan tersebut,” kata La Radi Eno.
Kemudian jika yang dimaksud Pemohon adalah telah terjadi pengurangan suara Caleg No. Urut 2 pada 15 TPS di Kota Manado, maka dalil Pemohon tersebut keliru karena Pemohon hanya menguraikan dugaan pengurangan suara Calon No. Urut 2 tersebut di 3 TPS.
Sehingga menurut Termohon, permohonan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Selanjutnya Termohon menyatakan menolak seluruh pernyataan, argumen, dalil permohonan Pemohon termasuk dalil Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memberi persetujuan kepada Pemohon atas nama Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, S.E., M.S.M., untuk mengajukan pembatalan penetapan perolehan suara oleh Termohon di Mahkamah Konstitusi RI.
Padahal, dalam setiap tahapan rekapitulasi perolehan suara telah dihadiri oleh saksi dari Partai Demokrat, dan hasil rekapitulasi tersebut disetujui oleh saksi Partai Demokrat.
Dengan demikian, Partai Demokrat tidak konsisten/ konsekuen dengan mandat yang telah diberikan kepada setiap saksi di setiap tingkatan dalam seluruh proses rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang yang terkait dengan rekapitulasi perolehan suara di Dapil 1 Provinsi Sulawesi Utara.
Mengenai penambahan suara yang dilakukan Termohon untuk Caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Nomor Urut 1 Dapil Provinsi Sulawesi Utara atas nama Royke Reynald Anter, merupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasar.
Heboh Lebih dari 50 Persen Anggota DPRD Gadaikan SK di Bank, Ada yang Rp 200 Juta hingga Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Daftar Harta 23 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR: Komedian Jadi Paling Kaya, Verrell Belum Lapor |
![]() |
---|
Daftar Nama Anggota DPRD Sulawesi Utara Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Sosok Muh Rizqi Iskandar, Mahasiswa yang Jadi Anggota DPRD Jateng Termuda, Punya Harta Rp 815 Juta |
![]() |
---|
Sosok Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Anggota DPRD Jabar Terpilih Tapi Mundur, Diganti Adik Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.