Kasus Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo Suruh Dirjen TP Kementan Bayar Lukisan Rp 200 Jutaan Gunakan Uang Negara
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Suruh Dirjen TP Kementan Bayar Lukisan Rp 200 Jutaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memerintahkan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi untuk mentransfer Rp 200 jutaan untuk membeli sebuah lukisan.
Suwandi mengaku diminta membayar sebuah lukisan atas permintaan atasannya saat itu Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Suwandi menambahkan, lukisan seharga Rp 200 jutaan itu diminta untuk segera dibayarkan melalui anggaran di Dirjen Tamanan Pangan.
Padahal, Suwandi menyebut tak ada pos anggaran untuk membayarkan sebuah lukisan untuk SYL.
Hal tersebut diungkapkan oleh Suwanti saat menjadi saksi dalam persidangan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Awalnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ikhsan Fernandi mengkonfirmasi kepada Suwandi soal adanya pembelian barang yang diminta oleh SYL melalui dirinya.
Suwandi pun menyampaikan bahwa ada permintaan barang berupa lukisan yang diminta oleh SYL.
"Ada lukisan," kata Suwandi.
Jaksa Ikhsan menanyakan perihal keterangan Suwandi yang menyebut bahwa ada permintaan penyelesaian pembayaran lukisan untuk SYL melalui Joice.
Diketahui, Joice Triatman merupakan eks staf khusus SYL.
"Apa yang disampaikan Bu Joice kepada saksi?" tanya Jaksa.
"Supaya menyelesaikan pembayaran lukisan. Lukisannya ukurannya besar sekali, cuma lupa waktu itu isinya gambar apa," jawab Suwandi.
Dia pun menjelaskan bahwa permintaan untuk pembayaran lukisan itu terjadi saat momem acara amal yang di hadiri SYL di Taman Izmail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta pada Agustus 2023 lalu.
Suwandi menambahkan bahwa saat itu dirinya diminta oleh Joice Triatman untuk menyelesaikan pembayaran sekitar Rp 100 juta.
Sebab dia mengaku saat itu didesak untuk menyelesaikan permintaan SYL.
| Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan |
|
|---|
| Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum |
|
|---|
| Pihak SYL Kini Berani Buka-bukaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Ungkit Proyak Green House |
|
|---|
| Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK |
|
|---|
| Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan, Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Syahrul-Yasin-Limpo-secara-resmi-ditetapkan-KPK-sebagai-tersangka-pemerasan-dan-gratifikasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.