Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Gugat Lagi ke Majelis Kehormatan MK, Ini Tuntutannya

Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Anwar Usman hakim MK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak masuk dalam keluarga Presiden Jokowi, Anwar Usman sepertinya tak luput dari sorotan.

Mulai dari tudingan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

Diberhentikan dari jabatan ketua MK.

Baca juga: Jadwal Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Anwar Usman Masuk Dalam Tim

Kini terbaru ia dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK.

tudingannya, ia diduga melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Namun kali ini, pelapor terlihat lebih kejam.

Ia meminta agar Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat.

Pelaporan ini dibuat oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Senin (13/5/2024).

"Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Zico, dalam laporannya kepada MKMK, Senin.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.

Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.

Zico menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum.

Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.

Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved