Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Ini Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di Pemilu 2024, Sulit untuk Dijegal

Berikut penjelasan soal aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih di Pemilihan Umum (Pemilu).

Editor: Ventrico Nonutu
Kompas.com
Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Pemilu 2024, Prabowo Subainto dan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan soal aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih di Pemilihan Umum (Pemilu).

Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Rakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Belakangan muncul isu pelantikan Prabowo -Gibran akan dijegal atau tidak dilantik oleh MPR.

Hal itu muncul setelah Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

Diketahui, pelantikan Prabowo-Gibran nanti akan mengacu pada aturan yang berlaku.

Lalu seperti apa aturan pelantikan Presiden dan Walil Presiden?

Berikut penjelasannya:

Penjelasan MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menanggapi soal wacana jegal pelantikan Prabowo-Gibran.

Menurut Bambang Soesatyo pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk dapat dijegal.

Mengingat aturan ihwal pelantikan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 diatur sangat jelas.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah," ujar Bamsoet usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

"Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9,” sambungnya.

Ia menegaskan apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN.

Bahkan, lanjut Bamsoet, menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved