Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Ini Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di Pemilu 2024, Sulit untuk Dijegal

Berikut penjelasan soal aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih di Pemilihan Umum (Pemilu).

Editor: Ventrico Nonutu
Kompas.com
Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Pemilu 2024, Prabowo Subainto dan Gibran Rakabuming Raka. 

“Tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi," jelasnya.

Bamsoet juga menjelaskan, hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Yusril Izha Mahendra yang merupakan tim hukum dalam barisan Prabowo Gibran saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsolidasi (MK).

Serta mantan Ketua MK Jimly, Asshiddiqie yang sempat menyidangkan perkara etik hakim konstitusi Anwar Usman melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang kala itu masih ad hoc.

Bagaimana Aturannya?

Pelantikan Prabowo-Gibran akan dihadiri oleh anggota MPR RI.

UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Pasal 2 disebutkan keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pada periode ini Anggota DPR  575 orang dan Anggota DPD 136 orang.

Kemudian pada Pasal 32 berbunyi "MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR".

Selanjutnya Pasal 33 berbunyi :

(1). Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.

(2). Pimpinan MPR mengundang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR.

(3). Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pimpinan MPR membacakan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

(4).  Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.

(5). dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(6). Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved