Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Ilegal di Sulut

Daftar Barang Bukti Diamankan dari 3 Tersangka Dugaan Pidana Minerba di Sulawesi Utara

Tiga tersangka dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diringkus Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Barang bukti berupa emas batangan yang dihadirkan saat konferensi pers dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Rabu (24/4/2024). 

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Yudhiawan.

Diketahui ketiga tersangka berinisial LS (58), MR (35), RH (36).

Mereka diamankan saat hendak mengirim emas batangan melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Emas batangan tersebut diduga merupakan hasil pertambangan emas ilegal di wilayah Sulawesi Utara yang rencananya akan dijual kembali di wilayah Surabaya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved