Emas Ilegal di Sulut
Daftar Barang Bukti Diamankan dari 3 Tersangka Dugaan Pidana Minerba di Sulawesi Utara
Tiga tersangka dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diringkus Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Barang bukti berupa emas batangan yang dihadirkan saat konferensi pers dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Rabu (24/4/2024).
"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Yudhiawan.
Diketahui ketiga tersangka berinisial LS (58), MR (35), RH (36).
Mereka diamankan saat hendak mengirim emas batangan melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.
Emas batangan tersebut diduga merupakan hasil pertambangan emas ilegal di wilayah Sulawesi Utara yang rencananya akan dijual kembali di wilayah Surabaya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Emas Ilegal di Sulut
Santrawan Paparang Sebut Penyitaan Babuk Emas Milik Lilis Suryani Tak Ada Izin dari Ketua PN Manado |
![]() |
---|
Polda Sulut Masih Tunggu Salinan Putusan Hakim Praperadilan Kasus Emas Ilegal |
![]() |
---|
Update Kasus Minerba di Sulawesi Utara, Kini Masuk dalam Pemeriksaan Ahli |
![]() |
---|
Kapolda Sulawesi Utara Pastikan Dugaan Kasus Penjualan Emas Ilegal Sampai di Pengadilan |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Dugaan Pidana Minerba di Sulawesi Utara, Bawa 19 Batang Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.