Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Ilegal di Sulut

Daftar Barang Bukti Diamankan dari 3 Tersangka Dugaan Pidana Minerba di Sulawesi Utara

Tiga tersangka dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diringkus Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Barang bukti berupa emas batangan yang dihadirkan saat konferensi pers dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga tersangka dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diringkus Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa:

- 19 (sembilan belas) Batang Emas dengan berat ± 10 (sepuluh) kilogram.

- 1 unit timbangan digital

- 4 buah cetakan berbahan besi

- 2 buah pinset

- 1 buah tang

- 6 buah kana

- 1 selang brandel dengan Panjang ± 2 (dua) meter berwarna merah biru.

- 1 buah brandel

Baca juga: Ramalan Karier - Cinta Kamis 25 April 2024: Shio Kelinci Ambil Risiko

Baca juga: Nasib Bayi Perempuan Dalam Dus Ditemukan di Pinggir Jalan Pulau Taliabu Maluku Utara, Masih Hidup

- 1 buah tabung oksigen berwarna biru.

- 2 sendok makan borak

Sebelumnya, Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan kasus ini bermula berdasarkan laporan masyarakat dengan Nomor LP/A/6/II/R.E.S/5.5/2024/SPKT.Ditrkrimsus/PoldaSulut tanggal 24 April 2024.

"Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelasnya saat konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Rabu (24/4/2024).
Konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Rabu (24/4/2024). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Yudhiawan.

Diketahui ketiga tersangka berinisial LS (58), MR (35), RH (36).

Mereka diamankan saat hendak mengirim emas batangan melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Emas batangan tersebut diduga merupakan hasil pertambangan emas ilegal di wilayah Sulawesi Utara yang rencananya akan dijual kembali di wilayah Surabaya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved