Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2024

Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin. Apa alasannya?

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK menilai gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasankan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebyt dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

Baca juga: Tolak Permohonan Kubu Anies-Muhaimin, Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya

Baca juga: MK Tolak Permintaan Anies-Muhaimin: Prabowo-Gibran Sah Pemenang Pilpres 2024

Baca juga: 36 Persen Basis PDIP Setuju MK Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Dalam pelaksanaan sidang gugatan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber

dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi maupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana,

dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Sebagai informasi, sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB, pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, minus Anwar Usman.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon,

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved