Pilpres 2024
MK Tolak Permintaan Anies-Muhaimin: Prabowo-Gibran Sah Pemenang Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024.
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebelumnya memohon mahkamah untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Suhartoyo menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Muhaimin, dia selanjutnya membacakan pertimbangan berbagai dalil.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.
Satu di antara permohonan yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Muhaimin yang meminta Prabowo-didiskualifikasi.
Menurut MK, dalil yang disampaikan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Opsi krusial pembatalan pasangan Prabowo-Gibran ramai di publik.
Berbagai lembaga survei pun melakukan jajak pendapat opini publik terkait opsi ini.
Hasil Survei
Mayoritas (57,8 persen) basis Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 55,1 persen pemilih Ganjar Pranowo– Mahfud MD setuju Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024.
Salah satu tuntutan dari kubu Anies-Muhaimin yakni MK membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran. MK rencananya akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 pada besok hari Senin 22 April 2024.
Sebaliknya, basis Prabowo–Gibran mayoritas atau 77,1 persen tidak setuju dengan tuntutan itu.
Demikian hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesua yang dirilis ke publik pada Minggu hari ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.