Sengketa Pilpres 2024
Wapres Maruf Amin Berharap 4 Menteri yang Dipanggil Wajib Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Wapres Maruf Amin berharap 4 menteri yang dipanggil wajib bersaksi di sidang Sengketa Pilpres 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin berharap empat menteri Kabinet Indonesia Maju harus wajib memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4/2024) nanti.
Keempat menteri yang dipanggil di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Saya kira kan MK ya memerluukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional," kata Ma'ruf di Menara Syariah, Tangerang, Selasa (2/4/2024).
Maruf Amin berpandangan, keterangan para menteri itu dibutuhkan agar MK dapat mengambil keputusan dengan akuntabel dan profesional setelah mendengarkan keterangan para pembantu presiden.
Oleh sebab itu, Maruf menilai tidak ada masalah apabila MK memanggil para menteri menjadi saksi.
Wapres ke-13 RI ini juga mengaku tidak ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK karena mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.
"Mereka sudah menguasai tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan ya, karena mereka kan sudsh tahu apa yang mereka jalankan, saya kira enggak ada masalah," kata Ma'ruf.
Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang mereka akan panggil untuk bicara dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat diwakili.
"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," kata Enny kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.
Enny lantas meyakini bahwa para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.
"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut sehingga tentunya hadir," ujar dia.
Tetapi Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya apakah terdapat alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah,
seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Jokowi.
Enny hanya menyebutkan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil empat nama menteri itu dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.)
Sengketa Pilpres 2024
wapres
Wakil Presiden
Maruf Amin
menteri
Saksi
sidang
Muhadjir Effendy
Sri Mulyani
Airlangga Hartarto
Tri Rismaharini
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 Menurut Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
5 Poin Pelanggaran yang Diserahkan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK, Minta Pilpres Harus Diulang |
![]() |
---|
Megawati 'Turun Gunung', Nyatakan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Apabila Dipanggil |
![]() |
---|
Bawaslu Nyatakan Presiden Jokowi Bagi Bansos Sebelum Pemilu Tidak Ada Unsur Pelanggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.