Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2024

7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 Menurut Kubu Anies-Muhaimin

Inilah 7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 menurut Kubu Anies-Muhaimin yang tercantum dalam Dokumen Kesimpulan yang diajuhkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 menurut Kubu Anies-Muhaimin yang tercantum dalam Dokumen Kesimpulan yang diajuhkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024, kubu Anies-Muhaimin menyampaikan 7 fakta kecurangan Pilpres 2024.

Ketujuh fakta tersebut berdasarkan data yang didapat kubu Anies-Muhaimin.

Dikabarkan, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membeberkan tujuh fakta kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Fakta-fakta kecurangan itu tercantum dalam dokumen kesimpulan sidang sengketa pilpres yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Pertama, THN Anies-Muhaimin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menerima pencalonan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran tanpa memperbarui Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia capres-cawapres.

"Tindakan Termohon (KPU) adalah tidak sah dan melanggar hukum," tulis dokumen kesimpulan Anies-Muhaimin.

Kedua, THN Anies-Muhaimin menyebut, kelumpuhan independensi penyelenggara pemilu akibat intervensi kekuasaan terbukti terjadi secara sah.

KPU dinilai terbukti berpihak dan tidak netral ketika menetapkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai capres.

Padahal saat pendaftaran, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih mengatur usia pendaftaran minimal 40 tahun, sedangkan saat itu Gibran masih berusia 36 tahun.

Tidak hanya KPU, Bawaslu juga disebut ikut dilemahkan independensinya karena membiarkan keberpihakan KPU terus terjadi.

Kemudian ketiga, yakni tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

Keempat, ada fakta yang dinilai tak terbantahkan dalam sidang yang membuktikan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang massif untuk mengarahkan dukungan ke Prabowo-Gibran.

"Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang terindikasi digunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon 02," tulis dokumen tersebut.

Kelima, fakta terkait Penjabat Kepala Daerah menggerakan struktur pemerintahan untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Keenam, terdapat fakta keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke paslon nomor urut 2.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved