Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2024

3 Hakim Ajukan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusannya terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews
Sosok tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim konstitusi.

Atas alasan tersebut, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas hakim konstitusi.

Apa Itu Dissenting Opinion?

Mengutip dari Glossary Mahkamah Agung, dissenting opinion adalah pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara.

Dissenting opinion umum terjadi ketika ada lebih dari satu hakim mengadili suatu perkara.

Umumnya dissenting opinion ditemukan di negara-negara yang dengan tradisi common law.

Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum kontinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.

Adapun dalam sistem pengadilan di Indonesia, awalnya dissenting opinion diperkenalkan pada pengadilan niaga.

Namun, kini dissenting opinion telah diperbolehkan dalam pengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.

(Sumber Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved