Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Royalti Lagu

Penggunaan Lagu di Acara Pernikahan Kini Kena Royalti, Segini Tarifnya

Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mewajibkan pembayaran royalti dari penggunaan lagu dalam acara pernikahan

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
ROYALTI LAGU: Foto ilustrasi buatan Meta AI, Wahana Musik Indonesia (WAMI) mewajibkan pembayaran royalti dari penggunaan lagu dalam acara pernikahan. segini tarif yang akan dibayarkan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal pembayaran royalti untuk penggunaan lagu sedang menjadi perhatian.

Dimana beberapa aturan sudah dikeluarkan terkait pembayaran royalti pemutaran lagu dibeberapa tempat.

Terkait hal tersebut soal royalti pemutaran lagu di acara pernikahan juga jadi pembahasan.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mewajibkan pembayaran royalti dari penggunaan lagu dalam acara pernikahan.

Head of Corporate Communications & Mambership WAMI, Robert Mulyarahardja menjelaskan pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan tarif sebesar dua persen.

Jenis lembaga WAMI ini masuk ke LMK (bukan lembaga pemerintah, tapi berbadan hukum nirlaba).

Kini lebih dari 6.000 orang, termasuk pencipta lagu dan publisher menjadi anggota WAMI dengan Presiden Direktur Adi Adrian dari Kla Project.

Tugas utama WAMI adalah mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dari penggunaan karya cipta musik.

Terkait pembayaran royalti atas musik yang dibawakan saat acara pernikahan dijelaskan jika prinsipnya adalah konsekuensi pemakaian musik dalam ruangn umum.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/8/2025). 

Tarif tersebut dihitung dari total produksi acara pernikahan seperti penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri. 

"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya. 

"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," tambah Robert. 

Robert menjelaskan pembayaran royalti tersebut ht nantinya akan kepada komposer atau pencipta lagu yang karyanya dibawakan dalam acara pernikahan

"Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," tandasnya.

Aturan di Restoran dan Kafe

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved