Mata Lokal Memilih
Pantas 135 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK, Ternyata Ini Niatnya
Sebanyak 135 orang purnawirawan perwira tinggi TNI-Polri mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa tujuannya, belakangan banyak yang ramai-ramai mengajukan amicus curiae ke MK.
Mereka mengajukannya sebelum putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
Ada nama Megawati Soekarnoputri yang ikut mengajukan.
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, LSI: 64 Persen Tak Setuju Pembatalan Prabowo-Gibran
Termasuk kabar terbaru ada 135 purnawirawan TNI juga ikut mengajukan.
Mereka menolak hasil Pilpres yang dianggap banyak ditemukan pelanggaran.
Harapan mereka agar majelis hakim MK dapat mempertuimbangkan masukkan dari mereka.
Bahkan mereka menuding adanya keterlibatan Presiden Jokowi dalam proses demokrasi tersebut.
Sebanyak 135 orang purnawirawan perwira tinggi TNI-Polri mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024.
Ratusan purnawirawan tinggi TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno, Laksdya TNI (Purn) Deddy Muhibah, Irjen Pol (Purn) Anas Yusuf, dan Marsda TNI (Purn) Iman Sudrajat.
Fahrur Rozi dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Jumat (19/4/2024), menyatakan mendukung Majelis Hakim MK untuk membuat pertimbangan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat umum yang dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu 2024, yang tidak mengindahkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan etika moral, sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pasca Pemilu 2024.
“Kami juga mendukung Majelis Hakim MK untuk membuat pertimbangan bahwa hasil Pemilu bukan hanya sebatas masalah angka-angka statistik. Namun melihat Pemilu secara holistik integral sebagai sebuah proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi yang justru saat ini “dilanggar” oleh penyelenggara Pemilu bahkan oleh penyelenggara negara sehingga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Para purnawirawan perwira tinggi TNI-Polri itu mengajukan diri sebagai amicus curiae didasari keprihatinan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon wakil presiden (cawapres) telah menciderai prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta mencederai nilai-nilai etika moral berbangsa dan bernegara, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
"Sehingga berdampak negatif terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia dan “merusak” mental generasi muda dengan lebih mengedepankan jalan pintas dalam meraih cita-cita dan mendapatkan kedudukan atau jabatan (mengabaikan prinsip-prinsip merit system)," tegas Fahrur Rozi.
Selain itu, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Keputusan KPU Nomor 1632/2023 tanpa melalui prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak profesional dan tidak netral yang akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan kehidupan dan bernegara yang berwibawa, sekaligus akan menjadi contoh yang tidak baik bagi penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.
Fahrur Rozi juga menyebut, keterlibatan (cawe-cawe) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pembantu presiden (menteri) dalam berbagai kegiatan yang patut diduga menguntungkan pasangan paslon 02 seperti pemberian Bansos menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, pengerahan ASN dan aparat desa, penunjukan penjabat kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) dengan kewenangan yang “berlebih,” ketidaknetralan aparat TNI-Polri yang diarahkan untuk memenangkan Paslon 02.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.