Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Belum Jadikan Baju Adat Sebagai Seragam, Kepala SMAN 1 Manado Ngaku Belum Pernah Dibahas

Kepala SMAN 1 Manado, Jemmy James Jermias, mengaku belum tahu terkait penerapan pakaian adat sebagai seragam di sekolah.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Kepala SMAN 1 Manado, Jemmy James Jermias. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sekolah-sekolah di Kota Manado, Sulawesi Utara, belum menerapkan aturan baju adat sebagai seragam.

Kepala SMAN 1 Manado, Jemmy James Jermias, mengaku belum tahu terkait penerapan pakaian adat sebagai seragam di sekolah. 

"Setahu saya juga belum ada sekolah di sini yang menerapkan hal itu karena belum pernah dibahas dalam rapat-rapat dinas dan juga dalam musyawarah kepala sekolah belakangan ini. Mungkin masih sementara berproses. Kalau itu memang keharusan, kami pasti akan menyesuaikan," tuturnya.

Pihak sekolah masih menunggu petunjuk dari Dinas Pendidikan Kota Manado.

 "Sekali lagi kalau itu memang aturan, pasti kami menyesuaikan. Selama ini pakaian adat digunakan di sekolah saat momen-momen tertentu saja," jelasnya.

Diketahui aturan pakaian adat untuk seragam sekolah sudah diterbitkan sejak tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

Baca juga: Daftar Nama Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Banten yang Terpilih di Pileg 2024

Baca juga: 25 Ucapan Selamat Hari Kartini 2024 yang Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

Dalam ketentuan pakaian adat model dan warna pakaian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dalam keterangannya, Nadiem Makarim mengaku, sekolah tidak boleh memaksakan orangtua membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa.

Hal itu dikatakan Nadiem saat menanggapi aturan seragam sekolah terbaru yang mencantumkan aturan pakaian adat di sekolah.

"Jadi orang tua bisa memilih, orang tua tidak bisa dipaksa," ujar Nadiem.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Aturan Nadiem Soal Seragam Sekolah Pakai Baju Adat Tuai Pro-Kontra Orang Tua Murid: Keluar Duit Lagi.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved