Sengketa Pilpres 2024
7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 Menurut Kubu Anies-Muhaimin
Inilah 7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 menurut Kubu Anies-Muhaimin yang tercantum dalam Dokumen Kesimpulan yang diajuhkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelanggaran ketiga, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dinilai sangat terkoordinasi, masif, dan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pelanggaran keempat, menurut dia, terkait dengan prosedural pemilu.
Menurut Todung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) banyak melanggar prosedur pemilu.
"Yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata dia.
Terakhir, penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang berujung pada kontroversi dan penggelembungan suara.
Baca juga: Sidang Pilpres 2024 di MK, Tim Anies: KPU Berpihak ke Prabowo-Gibran, Cederai Demokrasi
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
5 Poin Pelanggaran yang Diserahkan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK, Minta Pilpres Harus Diulang |
![]() |
---|
Megawati 'Turun Gunung', Nyatakan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Apabila Dipanggil |
![]() |
---|
Wapres Maruf Amin Berharap 4 Menteri yang Dipanggil Wajib Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Nyatakan Presiden Jokowi Bagi Bansos Sebelum Pemilu Tidak Ada Unsur Pelanggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.