Sengketa Pilpres 2024
7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 Menurut Kubu Anies-Muhaimin
Inilah 7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 menurut Kubu Anies-Muhaimin yang tercantum dalam Dokumen Kesimpulan yang diajuhkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024, kubu Anies-Muhaimin menyampaikan 7 fakta kecurangan Pilpres 2024.
Ketujuh fakta tersebut berdasarkan data yang didapat kubu Anies-Muhaimin.
Dikabarkan, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membeberkan tujuh fakta kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Fakta-fakta kecurangan itu tercantum dalam dokumen kesimpulan sidang sengketa pilpres yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Pertama, THN Anies-Muhaimin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menerima pencalonan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran tanpa memperbarui Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia capres-cawapres.
"Tindakan Termohon (KPU) adalah tidak sah dan melanggar hukum," tulis dokumen kesimpulan Anies-Muhaimin.
Kedua, THN Anies-Muhaimin menyebut, kelumpuhan independensi penyelenggara pemilu akibat intervensi kekuasaan terbukti terjadi secara sah.
KPU dinilai terbukti berpihak dan tidak netral ketika menetapkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai capres.
Padahal saat pendaftaran, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih mengatur usia pendaftaran minimal 40 tahun, sedangkan saat itu Gibran masih berusia 36 tahun.
Tidak hanya KPU, Bawaslu juga disebut ikut dilemahkan independensinya karena membiarkan keberpihakan KPU terus terjadi.
Kemudian ketiga, yakni tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.
Keempat, ada fakta yang dinilai tak terbantahkan dalam sidang yang membuktikan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang massif untuk mengarahkan dukungan ke Prabowo-Gibran.
"Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang terindikasi digunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon 02," tulis dokumen tersebut.
Kelima, fakta terkait Penjabat Kepala Daerah menggerakan struktur pemerintahan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Keenam, terdapat fakta keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke paslon nomor urut 2.
Hal ini setidaknya dari Menteri Perdagangan Zulkifli hasan yang terang-terangan berkampanye mengajak untuk berterimakasih ke Jokowi dan memilih Prabowo-Gibran.
Dan terakhir, fakta terkait pengerahan kepala desa secara terstruktur dan ditujukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Dalil pemohon terhadap penggalangan kepala desa tidak dibantah sehingga dalil pemohon itu dapat dibuktikan benar menurut hukum," tulis dokumen tersebut.
5 Pelanggaran di Pilpres 2024 Menurut Kubu Ganjar-Mahfud
Ada 5 poin pelanggaran Pilpres 2024 yang diajukan Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, kubu Ganjar-Mahfud telah menyerahkan secara resmi dokumen kesimpulan terkait sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke MK.
"Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK," kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, usai menyerahkan dokumen di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Todung menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut, terdapat lima kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi.
Todung menjelaskan, lima pelanggaran ini yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
"Yang pertama adalah pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasatmata," ucap Todung.
Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
"Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ucap Tudong.
Pelanggaran kedua, nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Jokowi untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024.
Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.
"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme," ujar Todung.
Pelanggaran ketiga, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dinilai sangat terkoordinasi, masif, dan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pelanggaran keempat, menurut dia, terkait dengan prosedural pemilu.
Menurut Todung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) banyak melanggar prosedur pemilu.
"Yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata dia.
Terakhir, penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang berujung pada kontroversi dan penggelembungan suara.
Baca juga: Sidang Pilpres 2024 di MK, Tim Anies: KPU Berpihak ke Prabowo-Gibran, Cederai Demokrasi
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
5 Poin Pelanggaran yang Diserahkan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK, Minta Pilpres Harus Diulang |
![]() |
---|
Megawati 'Turun Gunung', Nyatakan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Apabila Dipanggil |
![]() |
---|
Wapres Maruf Amin Berharap 4 Menteri yang Dipanggil Wajib Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Nyatakan Presiden Jokowi Bagi Bansos Sebelum Pemilu Tidak Ada Unsur Pelanggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.