Sengketa Pilpres 2024
7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 Menurut Kubu Anies-Muhaimin
Inilah 7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 menurut Kubu Anies-Muhaimin yang tercantum dalam Dokumen Kesimpulan yang diajuhkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini setidaknya dari Menteri Perdagangan Zulkifli hasan yang terang-terangan berkampanye mengajak untuk berterimakasih ke Jokowi dan memilih Prabowo-Gibran.
Dan terakhir, fakta terkait pengerahan kepala desa secara terstruktur dan ditujukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Dalil pemohon terhadap penggalangan kepala desa tidak dibantah sehingga dalil pemohon itu dapat dibuktikan benar menurut hukum," tulis dokumen tersebut.
5 Pelanggaran di Pilpres 2024 Menurut Kubu Ganjar-Mahfud
Ada 5 poin pelanggaran Pilpres 2024 yang diajukan Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, kubu Ganjar-Mahfud telah menyerahkan secara resmi dokumen kesimpulan terkait sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke MK.
"Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK," kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, usai menyerahkan dokumen di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Todung menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut, terdapat lima kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi.
Todung menjelaskan, lima pelanggaran ini yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
"Yang pertama adalah pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasatmata," ucap Todung.
Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
"Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ucap Tudong.
Pelanggaran kedua, nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Jokowi untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024.
Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.
"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme," ujar Todung.
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
5 Poin Pelanggaran yang Diserahkan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK, Minta Pilpres Harus Diulang |
![]() |
---|
Megawati 'Turun Gunung', Nyatakan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Apabila Dipanggil |
![]() |
---|
Wapres Maruf Amin Berharap 4 Menteri yang Dipanggil Wajib Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Nyatakan Presiden Jokowi Bagi Bansos Sebelum Pemilu Tidak Ada Unsur Pelanggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.