Kasus Korupsi Timah
Berikut Peta Bisnis Timah Usai Korupsi Rp271 Triliun Terungkap, Ada Perusahaan Adik Prabowo Subianto
ada lima perusahaan pertambangan di Bangka Belitung yang melakukan ekspor timah dengan verifikasi dari Sucofindo pada periode 2019 hingga pertengahan
Kontribusi timah dari Bangka Belitung ini menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil timah terbesar kedua sekaligus pemilik cadangan timah terbesar setelah China.
Kepulauan Bangka Belitung menjadi penghasil timah terbesar di Tanah Air dengan kontribusi mencapai 90 persen dari total produksi timah di Indonesia. Tak heran, banyak perusahaan tambang timah di Bangka Belitung.
Untuk saat ini posisi perusahaan tambang timah terbesar selain perusahaan pelat merah yakni PT Timah Tbk (TINS) adalah PT Mitra Stania Prima (MSP).
Perusahaan tersebut merupakan milik Hasjim Djojohadikusumo yang merupakan adik dari Prabowo Subianto (Presiden terpilih 2024).
Arsari Group (PT Arsari Tambang) milik Hasjim Djojohadikusumo memiliki empat anak perusahaan yang menjalankan aktivitas eksplorasi, eksploitasi, penambangan, pemrosesan, peleburan, pemurnian, penjualan, dan eskpor timah di wilayah kepulauan Bangka Belitung.
Pertama, PT Mitra Stania Prima (MSP) menjadi perusahaan pertambangan timah terbesar ke-3 di Indonesia. Sejak tahun 2013, MSP sudah aktif menambang di Mapur dengan luas tanah 233.5 hektar dengan potensi tambang sebesar 7.071 ton timah (Sn).
MSP memiliki dan mengoperasikan alat pelebur timah dan fasilitas pemurnian. Alat pelebur timah MSP memiliki dua tungku konvensional dengan daya yang diizinkan sebesar 3.600 ton ingot timah per tahun. Ingot timah bermerek MSP merupakan produk timah yang terdaftar di bursa London Metals Exchange (LME). Penghasilan ekspor logam timah MSP saat ini sekitar 3.300 ton logam timah.
Kedua, PT Mitra Stania Kemingking yang merupakan afiliasi PT Mitra Stania Prima. Ketiga, PT Mitra Stania Bembang yang pada 2020 berafiliasi dengan PT Mitra Stania Prima dan memiliki IUP seluas 441,5 Ha.
Keempat, PT AEGA Prima merupakan perusahaan afiliasi dari PT Arsari Tambang yang juga bergerak di bidang pertambangan timah terintegrasi di Kepulauan Bangka Belitung.
AEGA Prima memiliki total luas IUP 28.884,50 Ha yang tersebar di Laut Tanjung Sangau, Laut Tanjung Genting, Laut Bubus, Laut Tanjung Mengkudu, dan Laut Teluk Kelabat. Total 19 IUP yang dimilikinya, berakhir masa aktifnya pada tahun 2025 hingga 2031.
KONTAN mencatat, ada lima perusahaan pertambangan di Bangka Belitung yang melakukan ekspor timah dengan verifikasi dari Sucofindo pada periode 2019 hingga pertengahan 2020 ini.
Kelima perusahaan itu adalah PT Timah Tbk, PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Menara Cipta Mulia dan PT Artha Cipta Langgeng.
Asal tahu saja, setidaknya ada 30 eksportir timah yang berada di Bangka Belitung, namun belakangan hanya lima perusahaan ini yang konsisten melakukan ekspor menggunakan jasa Sucofindo.
Sementara itu, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada perusahaan dan izin yang dimiliki oleh PT Rajehan Ariq, PT Senta Tin Indo Sentosa, PT Sentra Tin Indo Cemerlang, PT Sentra Tin Indo Makmur, PT DS Jaya Abadi, PT Premium Tin Indonesia, CV Tiga Sekawan, PT Kijang Jaya Mandiri, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Timah Tbk (TINS).
Sekretariat Jenderal Asosiasi Penambang dan Pengolahan Pasir Mineral Indonesia (Atomindo) Rudi Syahwani mengatakan, PT MSP diketahui menjadi satu-satunya yang sudah aktif melakukan produksi dan ekspor sejak awal tahun 2024, karena sudah lebih dahulu mendapatkan persetujuan RKAB dari Dirjen Minerba.
Nama Presiden Disebut Dalam Sidang Kasus Timah, Saksi: Jokowi Minta Tolong Tambang Ilegal Jadi Legal |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Mukti Juharsa, Jenderal Polisi yang Namanya Disebut di Sidang Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Rincian Kerugian Negara karena Kasus Korupsi Timah, Total Rp 300 Triliun, 22 Orang Tersangka |
![]() |
---|
Daftar Nama 22 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn yang Diduga di Balik Pusaran Korupsi Timah Rp 271 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.