Kasus Korupsi Timah
Rincian Kerugian Negara karena Kasus Korupsi Timah, Total Rp 300 Triliun, 22 Orang Tersangka
Total rincian kerugian negara karena Kasus Korupsi Timah berjumlah Rp 300 triliun. Sebanyak 22 orang jadi tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara akibat tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Total kerugian korupsi timah yakni mencapai Rp 300 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, nilai kerugian yang mencapai Rp 300 triliun didapat setelah dilakukan perhitungan oleh ahli.
“Bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Burhanuddin dalam konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Kompas.id, Rabu.
Kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menjelaskan, angka Rp 300 triliun merupakan kerugian negara.
Nantinya, lanjut Febrie , angka yang akan didakwakan adalah angka tersebut dengan kualifikasi kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara.
Febrie Ardiansyah menjelaskan, setelah dilakukan audit oleh BPKP, nilai Rp 300 triliun bukanlah potensi kerugian, namun kerugian yang nyata.
“Apa yang menjadi alat bukti dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian yang riil yang nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Rincian kerugian negara akibat korupsi timah
Kepala BPKP Bidang Investasi, Agustina Arumsari menerangkan bahwa penetapan kerugian negara akibat korupsi timah sebesar Rp 300 triliun didapat setelah berdiskusi dengan enam ahli lingkungan.
Salah satu ahli yang diajak berdiskusi berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.
“Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun.
Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Agustina membeberkan, dari kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, sebanyak Rp 271 triliun merupakan kerugian kerusakan lingkungan.
Rp 271 triliun dikategorikan sebagai kerugian negara karena menyebabkan penurunan nilai aset lingkungan.
Nama Presiden Disebut Dalam Sidang Kasus Timah, Saksi: Jokowi Minta Tolong Tambang Ilegal Jadi Legal |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Mukti Juharsa, Jenderal Polisi yang Namanya Disebut di Sidang Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Daftar Nama 22 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn yang Diduga di Balik Pusaran Korupsi Timah Rp 271 Triliun |
![]() |
---|
Dulu Hidup Glamor dan Glowing, Begini Kondisi Helena Lim Sekarang, Pengacaranya Kini Beber Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.