Pramuka
Aturan Baru Kemendikbudristek Soal Pramuka, Bukan Dihapuskan Tapi Hal Ini yang Tak Diwajibkan
Praja Muda Karana (Pramuka) dipastikan tidak akan dihapus dan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan satuan pendidikan
Kemah Tidak Wajib
Anindito menambahkan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Menurut Anindito, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Teknis Kepramukaan akan Diperjelas
Anindito menuturkan, Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.
Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.
Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib di Sekolah, Fraksi Gerindra Minta Hal Ini pada Mendikbud |
![]() |
---|
Kakak Rita, Hengky dan Audy Bakal Lakukan Pesan Ketua Mabida Gerakan Pramuka Sulut |
![]() |
---|
Edwin Silangen dan Vanda Sarundajang Buka Musda Gerakan Pramuka Sulut |
![]() |
---|
Inilah Makna Tunas Kelapa Lambang Pramuka, Arti dalam Tulisan yang Mendedikasi, Simak Penjelasannya! |
![]() |
---|
Menilik Sejarah & Perkembangan Gerakan Pramuka di Indonesia, Tujuan Menciptakan Kader Bangsa Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.