Pramuka
Aturan Baru Kemendikbudristek Soal Pramuka, Bukan Dihapuskan Tapi Hal Ini yang Tak Diwajibkan
Praja Muda Karana (Pramuka) dipastikan tidak akan dihapus dan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan satuan pendidikan
TRIBUNMANADO.CO.ID- Cukup mengejutkan, Kemendikbudristek mulai amengutak-atik kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka).
Sejauh ini diketahui Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler selalu ada di sekolah.
Awalnya ada rencana untuk penghapusan kegiatan Pramuka di sekolah.
Baca juga: Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu Sulut Soroti Penghapusan Pramuka dari Ekskul Wajib
Namun Kemendikbudristek menegaskan bahwa Pramuka tidak dihapus.
Sebab ada aturan kepramukaan yang diubah.
Namun tak semua aturan yang diubah, ada sedikit hal yang diubah.
Perubahannya hanya pada masalah perkemahan saja.
Praja Muda Karana (Pramuka) dipastikan tidak akan dihapus dan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan satuan pendidikan.
Kepastian tidak dihapusnya Pramuka disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Kepala BSKAP, Anindito Aditomo menegaskan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Adapun Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menjadi polemik, justru mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari laman Kemdikbud.
Anindito menegaskan Kemendikbudristek sama sekali tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Kemah Tidak Wajib
Anindito menambahkan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Menurut Anindito, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Teknis Kepramukaan akan Diperjelas
Anindito menuturkan, Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.
Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.
Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib di Sekolah, Fraksi Gerindra Minta Hal Ini pada Mendikbud |
![]() |
---|
Kakak Rita, Hengky dan Audy Bakal Lakukan Pesan Ketua Mabida Gerakan Pramuka Sulut |
![]() |
---|
Edwin Silangen dan Vanda Sarundajang Buka Musda Gerakan Pramuka Sulut |
![]() |
---|
Inilah Makna Tunas Kelapa Lambang Pramuka, Arti dalam Tulisan yang Mendedikasi, Simak Penjelasannya! |
![]() |
---|
Menilik Sejarah & Perkembangan Gerakan Pramuka di Indonesia, Tujuan Menciptakan Kader Bangsa Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.