Korupsi Tambang Timah
Rincian Kerugian Negara Akibat Korupsi Tambang Timah Ilegal, Tersangkanya 16 Orang
Dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan
Sebelum kasus korupsi timah ini meledak, ada beberapa kasus korupsi besar yang diungkap aparat penegak hukum di Indonesia. Dari sejumlah kasus, terbesar adalah kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara Rp138,442 triliun.
Kerugian lingkungan akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun. Sehingga kasus ini melampaui kasus BLBI.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.
Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700, kata Bambang, dikutip dari Kompas.id (20/2/2024).
Angka itu diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.
Penghitungan uang korupsi timah Rp 271 triliun Masih dari sumber yang sama, Bambang melakukan pemantauan di lapangan dan analisis berbasis satelit untuk menghitung besaran kerugian akibat korupsi timah ilegal sejak 2015-2022.
Hasilnya, terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.
Menurut pemantauan pakar forensik kehutanan itu, penambangan timah liat tersebut dilakukan mulai Mei 2016.
"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," tutur Bambang.
Dari pemetaan yang dilakukan, terdapat tambang yang dibuka di wilayah IUP PT Timah Tbk., tetapi ada pula yang dibuka di luar kawasan IUP tersebut, termasuk di kawasan hutan.
Total luas tambang timah tersebut adalah 170.363,547 hektar. Dari jumlah area itu, hanya 88.900,462 hektar yang memiliki IUP.
Sementara 81.462,602 hektar sisanya tidak memiliki IUP. Bambang kemudian menghitung kerugian perekonomian negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan," kata Bambang.
Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas penambangan timah liar itu mencapai Rp 271 triliun.
Rincian kerugian korupsi timah ilegal Lebih lanjut, Bambang merinci total kerugian lingkungan hidup akibat tambah timah liar itu.
Berikut perinciannya:
Pantas Kuasa Hukum Harvey Moeis Sebut Nama Presiden Jokowi di Sidang Korupsi Timah, Ini Maksudnya |
![]() |
---|
Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Ini Isi Dakwaannya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Permainan Harvey Moeis Cs Korupsi di PT Timah Tbk, Sekongkol Dengan Bos Smelter |
![]() |
---|
Begini Persiapan Kejagung Hadapi Sidang Korupsi Tambang Timah, Siapkan Banyak Jaksa |
![]() |
---|
Daftar 8 Mobil Mewah Harvey Moeis Tersangka Kasus Tambang Timah, Disita Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.