Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

MK Akan Panggil 5 Menteri pada Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Ini Alasannya

Ada juga pihak lain yang akan dipanggil MK, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Seteru Pilpres 2024 pindah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muncul permintaan menghadirkan 4 menteri dari Kabinet Joko Widodo hingga Megawati Soekarnoputri dalam persidangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Jumat (5/4/2024).

Pada sidang tersebut, rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri dalam Kabiner Indonesia Maju (KIM).

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ada juga pihak lain yang akan dipanggil MK, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Ia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

Sebelumnya, MK membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.

Baca juga: Chord Lagu Rumah - Salma Salsabil - Kunci Gitar G

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan Senin 1 April 2024 di Manado, Bitung, Bolmong dan Kotamobagu

Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.

Kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil meliputi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke ruang sidang.

Sementara itu, kubu Ganjar meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma serta belakangan juga berencana meminta MK mengahdirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Seteru Pilpres 2024 pindah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muncul permintaan menghadirkan 4 menteri dari Kabinet Joko Widodo hingga Megawati Soekarnoputri dalam persidangan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Seteru Pilpres 2024 pindah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muncul permintaan menghadirkan 4 menteri dari Kabinet Joko Widodo hingga Megawati Soekarnoputri dalam persidangan. (Kolase Tribun Manado)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved