Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak Negara

Aturan Soal Potongan Pajak THR Ternyata Gunakan TER, Sudah Berlaku Januari 2024

Dengan menggunakan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlah gaji pokok dan THR karyawan

Editor: Alpen Martinus
THINKSTOCKS/Wavebreakmedia Ltd
Ilustrasi pajak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak yang belum mengetahui bahwa THR juga bisa kena pajak.

Bahkan potongan pajaknya lebih besar dari gaji setiap bulan.

namun pemotongan pajaknya tak sembarangan, melainkan ada aturan khusus.

Baca juga: Jelang Lebaran, Ada 1 Laporan Pengaduan THR yang Masuk di Disnaker Kotamobagu Sulawesi Utara

Ada hitungan tersendiri, sehingga tak semua karyawan mendapatkan potongan sama.

Ternyata, aturan soal potongan pajak sudah berlaku sejak awal tahun.

Pajak merupakan pendapatan negara yang bisa digunakan untuk bermacam kebutuhan negara.

Satu di antaranya untuk pembangunan fasilitas.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan, potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan pada periode terdapat pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebih besar dibanding bulan lainnya.

Hal itu seiring dengan diimplementasikanya penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhitung sejak Januari 2024.

Dengan menggunakan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlah gaji pokok dan THR karyawan.

kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang juga berpotensi mengalami kenaikan

seiring dengan besaran "take home pay" yang lebih besar.

"Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi.

Mungkin jawaban saya adalah memang jadi lebih tinggi," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam Media Briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Namun demikian, Dwi bilang, penghitungan PPh 21 karyawan dengan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved