Wajib Tahu
Debt Collector Tak Bisa Melakukan Penarikan Kendaraan Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya
Secara hukum, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak bisa dilakukan sembarangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Istilah mata elang merujuk pada pihak ketiga atau debt collector yang ditugaskan perusahaan pembiayaan (leasing) untuk mencari debitur yang menunggak cicilan kendaraan.
Kehadiran mereka kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak jarang, mata elang menghadang di jalan lalu melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Baca juga: Kronologi Penikaman Pria di Kota Bitung Sulut, Pelaku Adang Korban
Praktik ini memang sering ditemui, tetapi tidak semua orang memahami aturan hukum yang sebenarnya berlaku.
Secara hukum, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, mulai dari adanya perjanjian fidusia hingga kewajiban debt collector membawa dokumen resmi saat bertugas.
Tanpa itu, tindakan penarikan bisa dianggap melanggar hukum dan masuk kategori perampasan.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.
Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.
Secara hukum, praktik penarikan kendaraan oleh debt collector tidak bisa dilakukan sembarangan.
Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa:
-
Perusahaan pembiayaan hanya boleh menarik kendaraan jika ada perjanjian fidusia yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
-
Penarikan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara intimidasi.
-
Debt collector wajib memiliki sertifikat profesi pembiayaan serta membawa surat tugas resmi saat melakukan penagihan atau penarikan.
-
Apabila kendaraan hendak ditarik, debitur berhak meminta salinan sertifikat fidusia dan dokumen pendukung lainnya.
Jika penarikan dilakukan tanpa sertifikat fidusia, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan atau tindak pidana.
Polisi juga berwenang menindak oknum mata elang yang bertindak di luar ketentuan hukum.
Artinya, masyarakat tidak perlu takut apabila menghadapi penarikan kendaraan yang tidak disertai dokumen resmi.
Sebaliknya, debitur tetap wajib melunasi cicilan sesuai perjanjian agar tidak kehilangan hak atas kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Akhirnya Terungkap Fakta Sebenarnya Isu PT Gudang Garam Lakukan PHK, Laba Perusahaan Turun |
![]() |
---|
Daftar Hewan Endemik Indonesia yang Terancam Punah, Dari Harimau Sumatera hingga Pesut Mahakam |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Viva Cosmetics? Brand Kosmetik Legendaris Indonesia yang Kini Dikelola Generasi Ketiga |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Glad2Glow? Skincare Hits di Kalangan Anak Muda, Produk Lokal Harga Ramah di Kantong |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Skintific? Skincare Asli Indonesia yang Lagi Hits di Kalangan Anak Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.