Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2025

Daftar Lengkap Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK. Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 merupakan salah satu skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem perjanjian kerja terbatas. Daftar Lengkap Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi para pelamar, pertanyaan soal berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi hal yang paling banyak dicari tahu, baik untuk lulusan SMA, D3, maupun S1.

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 merupakan salah satu skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem perjanjian kerja terbatas.

Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai dalam skema ini hanya bekerja paruh waktu dengan jam kerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18–19 jam per minggu.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mana Lebih Menguntungkan?

Upah yang diterima pun menyesuaikan anggaran pada instansi masing-masing.

Meski jam kerjanya terbatas, status pegawai tetap tercatat resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga berhak atas sejumlah hak dasar kepegawaian.

Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis bisa masuk ke jalur ini.

Prioritas diberikan kepada mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, tidak semua kementerian maupun pemerintah daerah membuka rekrutmen melalui skema PPPK Paruh Waktu. Karena itu, penting bagi para pelamar untuk rutin memantau informasi resmi dari BKN.

Lantas, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk tiap jenjang pendidikan?

Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D3, S1

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved