PPPK 2025
Perbedaan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1
PPPK Paruh Waktu memang menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, cocok bagi tenaga honorer yang ingin tetap berstatus ASN.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi para pelamar, salah satu hal yang paling banyak dicari tahu adalah berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025, baik untuk lulusan SMA, D3, maupun S1.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 merupakan skema baru pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.
PPPK Paruh Waktu memang menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, cocok bagi tenaga honorer yang ingin tetap berstatus ASN meski dengan tanggung jawab terbatas.
Namun, dari segi gaji dan tunjangan, PPPK penuh waktu jauh lebih besar dan lengkap dibandingkan paruh waktu.
Baca juga: Daftar Lengkap Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu
-
Jam Kerja:
-
PPPK Paruh Waktu: sekitar 4 jam per hari atau rata-rata 18–19 jam per minggu.
-
PPPK Penuh Waktu: 8 jam per hari atau sekitar 40 jam per minggu.
-
-
Upah/Gaji:
-
PPPK Paruh Waktu: menyesuaikan anggaran tiap instansi dan umumnya proporsional dengan jam kerja.
-
PPPK Penuh Waktu: mengikuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, di mana gaji pokok ASN setara PNS sesuai golongan dan masa kerja.
-
-
Status ASN:
Keduanya sama-sama mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak dasar ASN, meskipun benefit PPPK penuh waktu lebih lengkap.
Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan simulasi perbandingan dengan PPPK penuh waktu, gaji paruh waktu diperkirakan setengah hingga sepertiga dari standar gaji penuh waktu. Misalnya:
-
Lulusan SMA/Setara (Golongan IX – XI PPPK):
-
Penuh Waktu: Rp2,0 – Rp2,7 juta/bulan
-
Paruh Waktu: sekitar Rp900 ribu – Rp1,5 juta/bulan
-
-
Lulusan D3 (Golongan II – III PPPK):
-
Penuh Waktu: Rp2,7 – Rp3,5 juta/bulan
-
Paruh Waktu: sekitar Rp1,2 – Rp1,8 juta/bulan
-
-
Lulusan S1/Sederajat (Golongan III – IV PPPK):
-
Penuh Waktu: Rp3,0 – Rp4,0 juta/bulan
-
Paruh Waktu: sekitar Rp1,5 – Rp2,2 juta/bulan
-
(Catatan: besaran ini bersifat estimasi, karena gaji paruh waktu akan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi di tiap daerah.)
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu memang menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, cocok bagi tenaga honorer yang ingin tetap berstatus ASN meski dengan tanggung jawab terbatas. Namun, dari segi gaji dan tunjangan, PPPK penuh waktu jauh lebih besar dan lengkap dibandingkan paruh waktu.
Perbedaan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu lulusan SMA, D3, S1
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah.
Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
- Aceh: Rp 3.680.000
- Sumatra Barat: Rp 2.990.000
- Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
- Sumatra Utara: Rp 2.990.000
- Jambi: Rp 3.200.000
- Riau: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 2.890.000
- Kep. Riau: Rp 3.620.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.300.000
- Banten: Rp 2.900.000
- Jawa Barat: Rp 2.190.000
- Jawa Tengah: Rp 2.160.000
- Yogyakarta: Rp 2.260.000
- Jawa Timur: Rp 2.300.000
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
- Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp 3.200.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
- Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.990.000
- NTB: Rp 2.600.000
- NTT: Rp 2.320.000
- Maluku: Rp 3.140.000
- Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
- Papua: Rp 4.280.000
- Papua Tengah: Rp 4.280.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
- Papua Barat: Rp 3.610.000
- Papua Selatan: Rp 4.280.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
Daftar Lengkap Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 |
![]() |
---|
Wajib Tahu, Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mana Lebih Menguntungkan? |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA Berbagai Daerah di Indonesia |
![]() |
---|
Begini Cara Cek Nama Pegawai Non-ASN yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Info Terbaru PPPK Badan Gizi Nasional 2025: Jadwal dan Penjelasan Resmi dari BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.