Idul Fitri 2024
Jelang Lebaran, Ada 1 Laporan Pengaduan THR yang Masuk di Disnaker Kotamobagu Sulawesi Utara
THR adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang lebaran Idul Fitri, baru satu laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk di pemerintah Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Sebelum itu, diketahui THR merupakan hak para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.
THR adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Dengan begitu, pencairan THR menjadi hal yang dinantikan oleh setiap karyawan.
Biasanya, THR dibayarkan saat menjelang hari raya keagamaan seperti lebaran Idul Fitri.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) menyebutkan bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Maka, seharusnya THR ASN maupun buruh atau karyawan swasta akan mulai dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2024.
Di Kotamobagu sendiri, beberapa pekan lalu belum ada pengaduan mengenai THR dari karyawan.
Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Pendindustrian Kotamobagu, Lulu Mokoginta.
"Minggu lalu sebelum saya TL, belum ada laporan mengenai pengaduan.
Kurang lebih ada sekitar 308 perusahan yang tercatat di Disnaker dan belum ada pengaduan sampai minggu kemarin," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Senin (1/4/2024).
Namun, setelah dikonfirmasi kembali kepada bagian Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Ishak Daimunon, sudah ada satu laporan pengaduan yang masuk hari ini.
"Hari ini ada 1 orang yang melapor yaitu Karyawan PT Bank Sulut. Sudah dikonfirmasi ke pihak bank, mereka bilang sementara proses penyelesaian.
Untuk jenis pengaduan yaitu sampai hari ini tinggal dia yang belum dibayarkan THR, nanti setelah aduan ini pihak dinas akan konfirmasi ke pihak bank," ucapnya.
Ishak menyebut bila pemerintah bakal segera memediasi kedua bela pihak.
"Nantinya juga akan diundang untuk mediasi untuk tindakkan selanjutnya. Mediasi qt jadwalkan hr rabu tgl 3 sambil ttp konfirmasi k pihak pengusaha untuk penyelesaiannya," tuturnya.
"Kalau sesuai edaran harusnya paling lambat 7 hari sebelum lebaran pengusaha wajib memberikan THR," kata Ishak menutup pembicaraan.
Pegadaian Manado Berikan 77 Ekor Hewan Kurban, Termasuk 1 Ekor Sapi Limosin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Minggu Besok, Presiden Jokowi Serahkan Hewan Kurban di Bitung Sulut |
![]() |
---|
Jelang Idul Adha Penjual Kambing Kurban di Kotamobagu Sulawesi Utara Mengaku Untung |
![]() |
---|
Pemkab Bolmong Sulawesi Utara Gelar Apel Perdana Pasca Libur Idul Fitri 2024 |
![]() |
---|
InJourney Airports Layani 4,1 Juta Penumpang Selama 9 Hari Posko Lebaran, Tumbuh 6 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.