Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU Sulawesi Utara Berhentikan YH, Begini Tanggapan Kuasa Hukum PPK Likupang Barat

Pasalnya, YH diduga terlibat dalam pergeseran suara di 26 tempat pemungutan suara (TPS) di Likupang Barat, Minut.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Isvara Savitri
Tiga anggota PPK Likupang Barat bersama kuasa hukum saat konferensi pers kasus pergeseran suara di 26 TPS di Likupang Barat, Minut, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) mengusulkan pemberhentian sementara Komisioner KPU Minahasa Utara berinisial YH.

Selain itu, YH juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah dan janji serta pakta integritas anggota KPU.

Pasalnya, YH diduga terlibat dalam pergeseran suara di 26 tempat pemungutan suara (TPS) di Likupang Barat, Minut.

Baca juga: Dalang Kecurangan Pergeseran Suara, YH Oknum Komisioner KPU Minahasa Utara Terancam Pemecatan

Kuasa hukum tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat yang terlibat, Supriyadi Pangellu, mengapresiasi langkah yang diambil KPU Sulut.

"Kalau sanksi memang sudah kewenangan KPU. Yang terpenting ketika klarifikasi klien kami sudah memberikan keterangan sesuai fakta," tuturnya ketika dihubungi, Kamis (14/3/2024).

Ia kembali menegaskan bahwa ketiga kliennya, Saptono, Syahril Hugrusi, dan Axel Sasela, bertindak karena ada perintah.

"Ya memang sesuai fakta bahwa itu bukan inisiatif mereka," tambah Supriyadi.

Kini, pihaknya tinggal menunggu tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, terhadap oknum Komisioner Bawaslu Minut berinisial FB yang diduga juga terlibat.

Ada dua dugaan pada FB, yaitu dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Supriyadi meminta Bawaslu Sulut tak lamban dalam menangani kasus ini.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved