Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Dalang Kecurangan Pergeseran Suara, YH Oknum Komisioner KPU Minahasa Utara Terancam Pemecatan

Oknum Komisioner KPU Minahasa Utara, YH yang diduga menjadi dalang kecurangan pergeseran suara caleg di 26 TPS Minut terancam pemecatan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan (kiri) dan Kadiv Hukum Pengawasan, Meidy Tinangon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Komisioner KPU Minahasa Utara, YH yang diduga menjadi dalang kecurangan pergeseran suara caleg di 26 TPS Minut terancam pemecatan.

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengatakan, itu ancaman sanksi terberat yang bisa dijatuhkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum).

Kenly mengungkapkan, KPU Sulawesi Utara bisa menjatuhkan sanksi non-aktiv kepada YH.

"Non aktiv lalu kita teruskan proses etik ke DKPP," kata Kenly di kantor KPU Sulawesi Utara, Rabu (13/3/2024).

Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap PPK Likupang Barat dan KPU Minut.

"Selain terlapor, kita klarifikasi pihak terkait yakni komisioner KPU lainnya," jelasnya.

KPU Sulawesi Utara akan melakukan pleno untuk memutuskan terkait oknum KPU Minahasa Utara.

"Kita akan pleno dulu, putuskan bersama," kata Meidy.(ndo)

Baca juga: Oknum KPU Minut Diduga Terlibat Kecurangan Pemilu, Hendra Lumananuw: Itu Kewenangan Provinsi

Baca juga: Kecurangan Pemilu di Minut, Oknum Komisioner KPU YH Sempat Minta Suara yang Digeser Dikembalikan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved