Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Kuasa Hukum Oknum Caleg DPRD Sulut: Tolong Jangan Lagi Bilang Tersangka, Itu soal Nama Baik

Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Sulut JL angkat bicara terkait dicabutnya status tersangka kasus Money Politik.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Corry Sengkey, Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Sulut JL 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Corry Sengkey, Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Sulut JL angkat bicara terkait dicabutnya status tersangka kasus Money Politik.

Menurutnya, dia sudah menerima surat dari SP3 dari Polda Sulut.

"Proses hukumnya telah kami lewati, acara pertama sampai terakhir telah kami jalankan sudah dilalui, dan perkara ini dihentikan," jelasnya

Dia pun meminta kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarkan informasi jika JL masih tersangka.

"Tolong diperbaiki lah, karena ini sudah menyangkut nama baik orang," jelasnya

Sengkey menambahkan perkara ini memang sudah tidak dapat dilanjutkan, karena penyidik tidak mempunyai cukup bukti.

"Unsurnya tidak terpenuhi, dan perkara ini harus dihentikan, karena akan catat hukum jika diteruskan," jelasnya

Diketahui penghentian kasus ini lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

Dalam isi tersebut dijelaskan dihentikan putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari
2024.

Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved